CIREBON, PILARadio – Sidang pamungkas peninjauan kembali (PK) Saka Tatal menghadirkan saksi ahli pidana di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis sore. Sidang berakhir setelah pemohon, jaksa, dan hakim mendandatangani seluruh rangkaian sidang yang digelar sejak pekan kemarin. Sidang berlangsung dalam lima sesi mulai dari pemeriksaan berkas novum, pemeriksaan saksi fakta hingga saksi ahli.
Rangkaian sidang yang telah selesai digelar ditanggapi oleh termohon atau jaksa. Termohon menyimpulkan menolak sepuluh novum yang diajukan oleh pemohon, yang berkeyakinan bahwa peristiwa 2016 lalu merupakan kecelakaan lalu lintas. Jaksa pun bersikukuh jika kasus yang terjadi delapan tahun lalu merupakan murni pembunuhan.
Sedangkan saksi fakta yang dihadirkan pemohon dinilai tidak ada relevansinya dengan peristiwa kecelakaan seperti yang diajukan oleh pemohon. Peristiwa kecelakaan seharusnya diajukan ke lembaga penegak hukum lain, bukan dalam peninjauan kembali. Karena seluruh novum yang diajukan dinilai bukanlah novum karena pernah digunakan dalam berkas acara persidangan delapan tahun lalu.
“Peristiwa kecelakaan seharusnya diajukan ke lembaga penegak hukum lain, bukan dalam Peninjauan Kembali (PK). Seluruh novum yang diajukan bukanlah novum karena pernah digunakan dalam berkas acara persidangan delapan tahun lalu,” Ujarnya.
Selanjutnya, seluruh rangkaian peninjauan kembali akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk kemudian diputuskan.