MAJALENGKA, PILARadio – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat, berhasil mengamankan komplotan spesialis pencurian pecah kaca. Empat orang pelaku diciduk, dan dua pelaku dihadiahi timah panas pada bagian kaki karena mencoba melawan petugas kepolisian yang memakai pakaian preman.
Mereka diciduk setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Raya Cigasong, Kecamatan Jatiwangi, Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan dua pelaku ini berlangsung dramatis. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Parakan Muncang, Kabupaten Sumedang, menjadi tontonan pengguna jalan, karena penangkapan tersebut terjadi di jalan raya saat para pelaku kabur menggunakan sepeda motor.
Sementara dua pelaku lainnya yang berada di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Namun, oleh petugas mereka dihadiahi timah panas di bagian kaki karena mencoba melawan petugas kepolisian.
Para pelaku berinisial DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36), warga Sumedang, dan dua di antaranya merupakan residivis yang baru keluar pada bulan Juni lalu.
“Kronologis penangkapan kita sudah mentracing nomor pelaku pada saat kejadian terus pada saat pelaku ada di daerah Sumedang para tersangka ini yang berjumlah 4 orang 2 orang kita tangkap saat dijalan dan 2 lainnya di sebuah rumah. Untuk korban kerugian 23 juta.” Ujar AKP Tito Witular Selaku Kasat Reskrim Polres Majalengka
Sementara itu, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku membuntuti korban saat mengambil uang di salah satu bank. Setelah mengambil uang, korban lalu makan siang. Pada saat mobil korban diparkir, pelaku mulai menjalankan aksinya.
Pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri depan, atau tepatnya bagian penumpang, menggunakan besi runcing. Lalu pelaku langsung menggondol uang milik korban yang disimpan di dalam mobil. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
“Sekitar jam 11.30 rencana saya mau ambil uang ke bank. Setelah ambil uang saya jemput teman saya dan makan di rumah makan. Sehabis selesai makan saya kaget ada pecahan kaca di jok dan ada amplop berisi uang sudah di posisi jok” Ujar Seorang Korban Bernama Fajar
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para komplotan spesialis pencurian pecah kaca dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.