CIREBON, PILARadio – Tim kuasa hukum Saka Tatal, laporkan Iptu Rudiana, Ayah kandung Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam, ke Polres Cirebon Kota.
Kuasa hukum Saka Tatal menilai, Rudiana telah melakukan rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menurutnya, terdapat kejanggalan atau rekayasa keterangan penyebab kematian Vina dan Eky.
“Ya pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi,” Ungkapnya
Farhat mengatakan, saat ini petugas kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka),” katanya.
Farhat menjelaskan, saat ini petugas kepolisian telah menghapus dua orang pelaku, namu ia meminta seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan, untuk di bebaskan.
“Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari ke zaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman,” jelasnya.
Farhat berharap, Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dengan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.