CIREBON, PILARadio – Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, Sabtu siang, menetapkan seorang perawat sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap pasien disabilitas. Minggu siang, petugas telah memeriksa 24 saksi, termasuk beberapa orang yang diduga pernah menjadi korban pelecehan oleh pelaku.
Dengan modus berpura-pura mengganti infus, pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali saat korban dirawat di ruang isolasi tanpa penunggu pasien.
Tersangka berinisial D-S hanya bisa menunduk saat digiring oleh petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, Minggu siang. Eks perawat Rumah Sakit Pertamina Klayan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pria berusia 41 tahun tersebut harus berurusan dengan hukum setelah keluarga pasien disabilitas melaporkan perbuatannya pada 5 Mei lalu. Penetapan tersangka terhadap perawat ini dilakukan setelah petugas memeriksa 24 saksi, serta menguatkan alat bukti termasuk hasil visum.
Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Bukti lainnya berupa dokumen jam kerja yang sinkron dengan kejadian yang berlangsung pada 23 hingga 25 Desember 2024.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus mengganti infus dan memeriksa kondisi kesehatan pasien yang merupakan anak di bawah umur penyandang disabilitas. Saat itu, korban yang dirawat di ruang isolasi tanpa penunggu membuat pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya hingga tiga kali selama masa perawatan.
Peristiwa yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Pertamina tersebut membuat korban mengalami trauma berat.
“Kita telah menetapkan tersangka dimana bukti-bukti sudah cukup. Dan kita menetapkan DS usia 41 tahun sebagai tersangka dan setelah kita dalami tersangka sebelumnya pernah melakukan pelecehan juga tetapi tidak ada laporan” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman karena korban dari kejahatan asusila ini diduga lebih dari tiga orang. Bahkan, sebelum kasus ini mencuat, pelaku diketahui telah bermasalah di dua rumah sakit berbeda dengan aduan serupa terkait pelecehan.
Petugas menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.