PILARadio.com – Ari Bias kembali mengajukan gugatan terkait hak cipta lagu Bilang Saja yang turut menyeret penyanyi Agnez Mo. Gugatan terbaru ini menjadi kali kelima Ari Bias menggugat sejumlah pihak dalam perkara yang berkaitan dengan hak ekonomi pencipta lagu tersebut. Perkara itu telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Sengketa hak cipta lagu Bilang Saja yang melibatkan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias dan Agnez Mo kembali berlanjut ke jalur hukum. Kali ini, Ari Bias mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan penggunaan lagu ciptaannya dalam pertunjukan komersial.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam perkara terbaru ini, PT Aneka Suara Bintang tercatat sebagai tergugat utama. Selain perusahaan tersebut, Ari Bias turut mencantumkan sejumlah perusahaan, lembaga pengelola hak cipta, serta Agnez Mo atau Agnes Monica sebagai pihak tergugat.
Perkara ini kembali menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak ekonomi pencipta lagu. Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari rangkaian gugatan Ari Bias yang berhubungan dengan penggunaan lagu Bilang Saja dalam sejumlah pertunjukan musik di tempat hiburan.
Berdasarkan dalil gugatan yang disampaikan, Ari Bias mempermasalahkan penggunaan lagu tersebut dalam konser yang berlangsung di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023. Ia mendalilkan bahwa lagu Bilang Saja dipertunjukkan untuk kepentingan komersial tanpa izin darinya sebagai pencipta.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membenarkan bahwa perkara tersebut terdaftar. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menyampaikan informasi mengenai pendaftaran perkara melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Sementara itu, pihak Agnez Mo belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan CNNIndonesia.com terkait gugatan terbaru tersebut. Dengan demikian, proses perkara ini masih perlu mengikuti tahapan persidangan untuk mengetahui perkembangan selanjutnya.
Ari Bias Daftarkan Gugatan Kelima terhadap Agnez Mo
Ari Bias kembali menempuh jalur hukum dalam sengketa hak cipta lagu Bilang Saja. Gugatan terbaru ini menambah rangkaian perkara yang sebelumnya telah diajukan berkaitan dengan persoalan hak ekonomi pencipta lagu.
Pendaftaran gugatan dilakukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, Ari Bias mempermasalahkan penggunaan lagu Bilang Saja yang menurut dalilnya dilakukan dalam sejumlah pertunjukan komersial tanpa memperoleh izin dari dirinya sebagai pencipta.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah tercatat dalam administrasi pengadilan.
“Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” kata Muhammad Firman Akbar melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Nomor perkara tersebut menjadi identitas resmi untuk proses penanganan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Melalui nomor itu, perkara dapat dibedakan dari gugatan lain yang pernah diajukan dalam rangkaian sengketa serupa.
Dalam gugatan terbaru, PT Aneka Suara Bintang tercatat sebagai tergugat utama. Namun, pihak yang digugat tidak hanya terbatas pada perusahaan tersebut. Ari Bias juga memasukkan beberapa perusahaan yang berkaitan dengan tempat pertunjukan, lembaga pengelola hak cipta, serta Agnez Mo.
Pengajuan gugatan kembali ini menunjukkan bahwa persoalan hak ekonomi pencipta lagu Bilang Saja masih berlanjut melalui proses hukum. Meski demikian, substansi gugatan terbaru tetap harus diperiksa oleh majelis hakim sebelum ada kesimpulan hukum mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.
Perlu dibedakan antara dalil yang disampaikan penggugat dan fakta yang nantinya dinyatakan terbukti di persidangan. Pendaftaran gugatan menunjukkan bahwa perkara telah masuk ke pengadilan, tetapi tidak dengan sendirinya berarti seluruh tuduhan atau tuntutan penggugat telah dikabulkan.
Daftar Pihak yang Digugat Ari Bias
Dalam gugatan terbaru, Ari Bias mencantumkan sejumlah perusahaan dan lembaga sebagai tergugat. Agnez Mo juga masuk dalam daftar pihak yang digugat dalam perkara terkait hak cipta lagu Bilang Saja.
Berdasarkan informasi perkara yang disampaikan, daftar pihak tergugat tersebut meliputi:
- PT Aneka Suara Bintang sebagai tergugat utama.
- PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD.
- PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya.
- PT Media Sinemusik Internasional.
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
- Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI).
- PT Aneka Bintang Gading.
- PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung.
- Agnes Monica atau Agnez Mo.
Masuknya sejumlah perusahaan dan lembaga tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini melibatkan beberapa pihak yang menurut penggugat berkaitan dengan penggunaan lagu Bilang Saja dan persoalan hak ekonominya.
Tempat pertunjukan yang disebutkan dalam gugatan berada di tiga kota, yakni Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Ketiga lokasi tersebut berkaitan dengan konser yang dipersoalkan Ari Bias, yang berlangsung pada 25, 26, dan 27 Mei 2023.
Sementara itu, pencantuman LMKN dan LMK-KCI menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan hak cipta juga menjadi bagian dari perkara yang diajukan. Meski demikian, kedudukan dan tanggung jawab setiap pihak harus dilihat berdasarkan uraian gugatan serta pemeriksaan majelis hakim.
Dalam perkara yang melibatkan banyak tergugat, pengadilan perlu memeriksa hubungan masing-masing pihak dengan objek sengketa. Pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan persoalan hukum yang harus dijawab serta dasar tuntutan yang diajukan oleh penggugat.
Karena itu, daftar tergugat tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh pihak telah melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan bergantung pada fakta, bukti, dan pertimbangan hukum selama proses persidangan.
Ari Bias Persoalkan Hak Ekonomi Pencipta Lagu Bilang Saja
Pokok persoalan dalam gugatan terbaru Ari Bias berkaitan dengan hak ekonomi pencipta lagu Bilang Saja. Ari Bias mendalilkan bahwa sejumlah pihak telah mempertunjukkan lagu tersebut dalam acara komersial tanpa memperoleh izin darinya sebagai pencipta.
Hak ekonomi merupakan bagian dari hak cipta yang berkaitan dengan manfaat ekonomi atas suatu karya. Dalam konteks musik, persoalan hak ekonomi dapat muncul ketika sebuah lagu digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang menurut ketentuan hukum memerlukan izin atau pemenuhan kewajiban tertentu.
Namun, penerapan ketentuan hak cipta dalam setiap perkara bergantung pada bentuk penggunaan karya, ketentuan yang berlaku, serta fakta yang dapat dibuktikan. Oleh karena itu, persoalan penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial perlu dilihat berdasarkan konteks dan ketentuan hukum yang relevan.
Dalam gugatan ini, Ari Bias mempermasalahkan penggunaan lagu Bilang Saja dalam konser yang berlangsung pada Mei 2023. Ia menilai penggunaan lagu tersebut dilakukan tanpa izin dari dirinya sebagai pencipta.
Dalil tersebut menjadi dasar yang perlu diperiksa oleh pengadilan. Majelis hakim nantinya akan menilai dokumen, keterangan, serta bukti yang diajukan oleh para pihak untuk menentukan bagaimana perkara itu harus diputus.
Sengketa hak cipta di industri musik sendiri dapat melibatkan beberapa aspek. Selain pencipta lagu, terdapat pula penyanyi, penyelenggara acara, pengelola tempat pertunjukan, promotor, serta lembaga yang berkaitan dengan pengelolaan royalti atau hak cipta.
Setiap pihak memiliki kedudukan dan peran yang berbeda. Karena itu, pemeriksaan perkara perlu memperjelas hubungan antara penggunaan karya, pihak yang menyelenggarakan pertunjukan, serta kewajiban yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus Bilang Saja, Ari Bias kembali membawa persoalan tersebut ke pengadilan melalui gugatan yang mencantumkan sejumlah pihak. Proses persidangan akan menjadi ruang untuk memeriksa dalil penggugat dan tanggapan dari pihak-pihak yang digugat.
Tiga Pertunjukan Bilang Saja yang Dipersoalkan
Ari Bias mendalilkan bahwa lagu Bilang Saja dipertunjukkan dalam tiga acara komersial yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada Mei 2023.
Pertunjukan pertama yang disebutkan dalam gugatan berlangsung pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya. Sehari kemudian, lagu tersebut disebut dipertunjukkan dalam acara di The H Club SCBD, Jakarta, pada 26 Mei 2023.
Sementara itu, pertunjukan ketiga yang dipersoalkan berlangsung pada 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
Ketiga acara tersebut menjadi bagian dari objek yang dipersoalkan dalam gugatan terbaru. Ari Bias mendalilkan bahwa penggunaan lagu Bilang Saja dalam rangkaian pertunjukan tersebut dilakukan untuk kepentingan komersial tanpa memperoleh izin dari dirinya sebagai pencipta lagu.
Rangkaian acara itu menjadi penting karena gugatan tidak hanya berhubungan dengan satu lokasi pertunjukan. Penggugat turut mencantumkan beberapa perusahaan yang berkaitan dengan tempat acara serta pihak lain yang dinilai memiliki hubungan dengan persoalan hak ekonomi pencipta.
Meski demikian, hubungan hukum masing-masing perusahaan dengan pertunjukan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut. Informasi mengenai tanggal dan lokasi konser merupakan bagian dari uraian perkara, sedangkan penilaian mengenai tanggung jawab setiap pihak merupakan ranah pemeriksaan pengadilan.
Penggunaan lagu dalam acara komersial juga perlu dilihat berdasarkan bentuk pemanfaatannya. Dalam industri musik, pertunjukan langsung, pemutaran rekaman, penggunaan lagu dalam siaran, dan pemanfaatan karya melalui media lain dapat memiliki konteks hukum yang berbeda.
Karena itu, perkara ini tidak cukup dinilai hanya berdasarkan fakta bahwa lagu Bilang Saja dibawakan dalam sebuah acara. Hal yang menjadi pokok pemeriksaan adalah dalil mengenai hak ekonomi pencipta, izin penggunaan karya, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Ari Bias, gugatan terbaru ini menjadi langkah lanjutan untuk memperjuangkan tuntutan yang berkaitan dengan pemanfaatan lagu ciptaannya. Sementara itu, pihak-pihak yang digugat memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban dan pembelaan melalui proses persidangan.
Gugatan Sebelumnya Tidak Seluruhnya Diterima
Gugatan terbaru Ari Bias bukan perkara pertama yang berkaitan dengan sengketa hak cipta lagu Bilang Saja. Sebelumnya, ia telah mengajukan beberapa gugatan yang berkaitan dengan persoalan hak ekonomi pencipta.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi perkara, gugatan pertama yang diajukan Ari Bias sebelumnya diputus tidak diterima pada tingkat kasasi. Setelah itu, ia kembali mengajukan gugatan dalam rangkaian perkara serupa.
Dua gugatan berikutnya disebut tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan satu gugatan lainnya dicabut.
Rangkaian hasil tersebut menjadi latar belakang pengajuan gugatan kelima yang kini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam proses peradilan, putusan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang menolak gugatan setelah memeriksa pokok perkara. Putusan tidak dapat diterima pada umumnya berkaitan dengan persoalan yang menghalangi pengadilan untuk memeriksa tuntutan sebagaimana diajukan, misalnya masalah prosedural atau persyaratan gugatan.
Sementara itu, pencabutan gugatan berarti perkara ditarik oleh pihak yang mengajukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat hukum pencabutan dapat bergantung pada tahap pemeriksaan serta keadaan perkara yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, hasil dari gugatan sebelumnya tidak dapat langsung dianggap sebagai penetapan bahwa seluruh pokok sengketa hak cipta telah diputus secara substantif. Untuk mengetahui alasan dan pertimbangan hukum masing-masing putusan, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan putusan atau dokumen resmi perkara terkait.
Gugatan kelima ini pun perlu dilihat berdasarkan berkas yang sekarang diajukan. Majelis hakim akan memeriksa perkara berdasarkan tuntutan, dasar hukum, dan bukti yang disampaikan dalam proses persidangan.
Meski objek sengketa disebut masih berkaitan dengan hak ekonomi pencipta lagu Bilang Saja, pengadilan tetap perlu melihat susunan gugatan terbaru dan kedudukan setiap pihak yang dicantumkan sebagai tergugat.
Dengan demikian, proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan bagaimana tuntutan terbaru Ari Bias dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Agnez Mo Belum Memberikan Tanggapan
Kabar mengenai gugatan terbaru Ari Bias turut menyeret nama Agnez Mo. Penyanyi yang dikenal dengan nama Agnes Monica tersebut kembali tercantum sebagai salah satu tergugat dalam perkara yang berkaitan dengan hak ekonomi lagu Bilang Saja.
CNNIndonesia.com telah menghubungi perwakilan Agnez Mo untuk meminta konfirmasi mengenai gugatan terbaru tersebut. Namun, hingga informasi itu disampaikan, belum ada respons yang diterima.
Belum adanya tanggapan dari pihak Agnez Mo tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap dalil yang diajukan penggugat. Pihak yang digugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, menyampaikan bukti, dan mengajukan argumentasi hukum dalam proses persidangan.
Dalam pemberitaan mengenai perkara hukum, penting untuk membedakan antara tuntutan yang diajukan penggugat, jawaban tergugat, serta kesimpulan yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan. Perbedaan tersebut diperlukan agar informasi mengenai sengketa dapat disampaikan secara berimbang.
Sampai saat ini, informasi yang tersedia dalam materi perkara baru memastikan bahwa gugatan telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun pokok tuntutan, tanggapan para pihak, dan penilaian majelis hakim akan mengikuti proses persidangan.
Perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 20 Oktober 2026. Jadwal itu menjadi tahapan awal bagi pengadilan untuk memulai pemeriksaan perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan dan langkah hukum yang ditempuh masing-masing pihak. Apabila terdapat jawaban, bukti tambahan, atau perkembangan penting lainnya, informasi tersebut perlu disampaikan berdasarkan keterangan yang dapat diverifikasi.
Majelis Hakim yang Menangani Gugatan Ari Bias
Perkara gugatan Ari Bias terhadap sejumlah pihak, termasuk Agnez Mo, akan diperiksa oleh majelis hakim yang telah ditetapkan untuk menangani perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Indra Lesmana ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Ia akan didampingi Widiarto dan Syarip sebagai hakim anggota.
Penunjukan majelis hakim merupakan bagian dari proses administrasi dan pemeriksaan perkara di pengadilan. Majelis tersebut bertugas memeriksa perkara berdasarkan hukum acara yang berlaku, mendengarkan keterangan para pihak, serta menilai bukti yang diajukan.
Dalam perkara hak cipta, pemeriksaan dapat mencakup hubungan antara penggugat dan karya yang disengketakan, bentuk pemanfaatan lagu, izin penggunaan, serta dasar tuntutan mengenai hak ekonomi pencipta.
Majelis hakim juga perlu mempertimbangkan kedudukan para tergugat yang berasal dari perusahaan, lembaga pengelola hak cipta, dan individu. Setiap pihak dapat memiliki argumentasi berbeda mengenai keterlibatan maupun tanggung jawabnya dalam objek sengketa.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam tahapan awal tersebut, proses persidangan akan mengikuti agenda yang ditetapkan pengadilan dan dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai keadaan perkara.
Penetapan jadwal sidang belum memberikan gambaran mengenai hasil akhir gugatan. Putusan baru dapat diketahui setelah proses pemeriksaan berjalan dan majelis hakim menyampaikan pertimbangannya berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, perkembangan gugatan kelima Ari Bias terhadap Agnez Mo masih perlu dipantau melalui informasi resmi pengadilan dan keterangan para pihak yang terlibat.
Sengketa Hak Cipta Lagu Bilang Saja Kembali Berlanjut
Gugatan terbaru Ari Bias menambah babak baru dalam sengketa hak cipta lagu Bilang Saja yang sebelumnya telah beberapa kali dibawa ke jalur hukum. Kali ini, gugatan tersebut kembali terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan melibatkan sejumlah perusahaan, lembaga pengelola hak cipta, dan Agnez Mo.
Pokok persoalan yang diajukan berkaitan dengan hak ekonomi pencipta atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial pada Mei 2023. Ari Bias mendalilkan bahwa lagu Bilang Saja dipertunjukkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung tanpa izin darinya sebagai pencipta.
Pendaftaran perkara telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar. Perkara itu tercatat dengan nomor 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara itu, pihak Agnez Mo belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan CNNIndonesia.com terkait gugatan tersebut.
Majelis hakim yang menangani perkara terdiri atas Indra Lesmana sebagai ketua, dengan Widiarto dan Syarip sebagai hakim anggota. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada 20 Oktober 2026.
Hasil gugatan terbaru ini masih menunggu proses pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, dalil mengenai penggunaan lagu Bilang Saja dan tanggung jawab para tergugat perlu dipandang sebagai bagian dari perkara yang sedang berjalan, bukan sebagai pelanggaran yang telah dinyatakan terbukti.
Perkembangan persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui bagaimana majelis hakim menilai tuntutan Ari Bias dan tanggapan dari pihak-pihak yang digugat.
Sumber : www.cnnindonesia.com




