Mulai 2027, Nomor Paspor Indonesia Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

Ilustrasi desain e-paspor Indonesia terbaru, terhitung diterbitkan mulai awal November 2025.(Dokumentasi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. )

PILARadio.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menargetkan penerapan satu jenis paspor nasional mulai 2027. Melalui kebijakan ini, nomor paspor direncanakan tetap sama meskipun pemegangnya mengganti buku paspor. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa nomor paspor yang berlaku seumur hidup tidak berarti dokumen paspor dapat digunakan tanpa batas waktu.

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan perubahan dalam sistem penerbitan paspor nasional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menargetkan penyederhanaan jenis paspor yang digunakan masyarakat di seluruh Indonesia mulai 2027.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem identitas paspor atau single identity. Melalui konsep tersebut, setiap orang nantinya diharapkan memiliki satu nomor paspor yang tetap, meskipun harus mengganti buku paspor karena masa berlakunya habis atau mengalami kondisi lain yang mengharuskan penggantian dokumen.

Rencana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan pelayanan keimigrasian. Selain mempermudah masyarakat, kebijakan satu jenis paspor nasional diharapkan dapat membantu integrasi data dan meningkatkan efektivitas administrasi penerbitan dokumen perjalanan.

Rencana penerapan satu jenis paspor pertama kali disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Desember 2025. Pemerintah kemudian menyiapkan tahapan pelaksanaan, termasuk penyelesaian stok paspor yang tersedia, penyusunan regulasi, serta persiapan teknis untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.

Perkembangan berikutnya disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa paspor nasional yang disiapkan akan menggunakan bahan polikarbonat. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyiapkan konsep nomor paspor yang tetap sebagai bagian dari pengembangan sistem identitas keimigrasian.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu menyamakan rencana nomor paspor seumur hidup dengan masa berlaku dokumen. Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 yang disebut berlaku sejak 28 Juli 2026, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Dengan demikian, nomor paspor yang direncanakan tetap sama dan buku paspor yang memiliki masa berlaku terbatas merupakan dua hal berbeda. Hingga Oktober 2026, kebijakan satu jenis paspor nasional tersebut masih berada dalam tahap persiapan menuju target penerapan pada 2027.

Apa Arti Nomor Paspor Berlaku Seumur Hidup?

Istilah nomor paspor berlaku seumur hidup berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian orang mungkin menganggap kebijakan tersebut berarti paspor yang dimiliki saat ini dapat digunakan selamanya tanpa perlu memperbarui dokumen.

Padahal, maksud kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah berbeda dari anggapan tersebut. Nomor paspor direncanakan menjadi identitas yang tetap melekat pada pemegangnya, sedangkan buku paspor tetap memiliki masa berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sistem yang direncanakan, seseorang tidak perlu memperoleh nomor baru setiap kali mengganti buku paspor. Nomor tersebut diharapkan dapat menjadi pengenal yang konsisten dalam administrasi keimigrasian, meskipun dokumen fisiknya sudah diperbarui.

Sebagai contoh, seseorang menerbitkan paspor pada 2027 dan memperoleh nomor tertentu. Ketika masa berlaku buku paspornya berakhir dan ia mengajukan penggantian, nomor paspor tersebut nantinya direncanakan tetap sama apabila sistem baru telah diterapkan sesuai ketentuan.

Dengan pendekatan tersebut, perubahan dokumen fisik tidak harus selalu diikuti perubahan nomor identitas paspor. Pemerintah diharapkan dapat menghubungkan catatan administrasi pemegang paspor secara lebih konsisten.

Namun, contoh tersebut merupakan gambaran mengenai konsep yang direncanakan, bukan jaminan bahwa seluruh prosedur penggantian paspor saat ini sudah menggunakan sistem tersebut. Penerapan akhirnya tetap bergantung pada ketentuan teknis dan regulasi resmi yang ditetapkan pemerintah.

Masyarakat juga perlu membedakan nomor paspor dari nomor identitas kependudukan. Nomor paspor digunakan dalam administrasi dokumen perjalanan, sedangkan NIK merupakan identitas penduduk yang dikelola dalam sistem administrasi kependudukan.

Karena itu, penerapan nomor paspor tetap tidak serta-merta berarti nomor paspor akan menggantikan NIK atau menjadi satu-satunya identitas seseorang dalam seluruh layanan publik.

Kebijakan ini lebih berkaitan dengan penyederhanaan identitas dalam sistem keimigrasian. Tujuannya adalah agar data pemegang paspor dapat dikelola secara lebih terstruktur ketika terjadi penerbitan atau penggantian dokumen perjalanan.

Buku Paspor Tetap Memiliki Masa Berlaku

Hal paling penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa rencana nomor paspor seumur hidup tidak menghapus masa berlaku buku paspor.

Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang digunakan warga negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen tersebut memuat informasi pemegangnya dan digunakan dalam berbagai proses pemeriksaan keimigrasian, baik ketika meninggalkan Indonesia maupun saat memasuki negara tujuan.

Karena berfungsi sebagai dokumen perjalanan, paspor tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan keamanan yang berlaku. Salah satunya adalah ketentuan mengenai masa berlaku.

Berdasarkan informasi mengenai Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk membedakan masa berlaku dokumen dengan konsep nomor paspor yang direncanakan tetap.

Artinya, apabila seseorang memiliki buku paspor dengan masa berlaku yang telah berakhir, ia tetap perlu mengurus penggantian sesuai prosedur yang berlaku ketika hendak menggunakan dokumen perjalanan tersebut.

Nomor paspor yang tetap nantinya tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan buku paspor yang sudah kedaluwarsa. Pemegang paspor tetap harus memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku yang tercantum dalam dokumen.

Hal ini juga penting bagi masyarakat yang sering melakukan perjalanan internasional. Sebelum berangkat, pemegang paspor sebaiknya memeriksa masa berlaku dokumennya serta persyaratan negara tujuan.

Sejumlah negara mensyaratkan paspor masih berlaku untuk jangka waktu tertentu ketika wisatawan memasuki wilayahnya. Ketentuan tersebut dapat berbeda-beda, sehingga pemeriksaan persyaratan perjalanan tetap diperlukan meskipun sistem nomor paspor nantinya mengalami perubahan.

Dengan kata lain, kebijakan nomor paspor seumur hidup lebih berhubungan dengan konsistensi identitas administrasi. Sementara itu, kelayakan buku paspor untuk digunakan dalam perjalanan tetap bergantung pada masa berlaku dan persyaratan keimigrasian yang berlaku.

Kemenimipas Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional

Saat ini, masyarakat mengenal beberapa jenis paspor berdasarkan bentuk dan bahan yang digunakan. Jenis yang selama ini tersedia antara lain paspor biasa non-elektronik serta paspor elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat.

Perbedaan tersebut juga berkaitan dengan ketersediaan layanan di kantor imigrasi. Paspor berbahan polikarbonat, misalnya, sebelumnya hanya tersedia di sejumlah kantor imigrasi tertentu sehingga belum dapat diperoleh secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui kebijakan satu jenis paspor nasional, Kemenimipas berencana menyederhanakan variasi tersebut. Pemerintah menargetkan agar masyarakat nantinya menggunakan satu jenis paspor nasional yang berlaku secara menyeluruh.

Penyederhanaan ini diharapkan dapat membuat pelayanan lebih seragam. Masyarakat tidak lagi perlu menghadapi perbedaan pilihan jenis paspor berdasarkan variasi produk yang tersedia di kantor imigrasi, apabila kebijakan tersebut telah diterapkan sesuai rencana.

Di sisi lain, penyeragaman jenis paspor membutuhkan persiapan yang tidak sedikit. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan bahan, kesiapan peralatan penerbitan, sistem administrasi, serta kemampuan kantor imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan kebijakan secara nasional juga harus memperhatikan kebutuhan pemohon paspor di berbagai daerah. Jumlah permohonan, kapasitas pelayanan, distribusi bahan paspor, dan kesiapan infrastruktur menjadi beberapa hal yang perlu diperhitungkan.

Karena itu, penyederhanaan jenis paspor tidak hanya menyangkut perubahan tampilan atau bahan dokumen. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kesiapan operasional dan integrasi sistem yang digunakan untuk mengelola data pemegang paspor.

Pemerintah menargetkan agar seluruh persiapan dapat mendukung penerapan satu jenis paspor nasional mulai 2027. Namun, pelaksanaan akhirnya tetap bergantung pada penyelesaian tahapan teknis dan regulasi yang diperlukan.

Paspor Nasional yang Disiapkan Menggunakan Polikarbonat

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan perkembangan mengenai paspor nasional yang sedang disiapkan pada Juli 2026. Dalam rencana tersebut, paspor nasional akan menggunakan bahan polikarbonat.

Polikarbonat merupakan bahan polimer yang digunakan dalam berbagai produk karena karakteristiknya yang kuat dan tahan terhadap benturan. Dalam konteks dokumen perjalanan, penggunaan bahan ini berkaitan dengan upaya menghadirkan paspor dengan karakteristik fisik yang mendukung keamanan dan ketahanan dokumen.

Paspor berbahan polikarbonat sebelumnya sudah dikenal masyarakat, tetapi ketersediaannya masih terbatas pada sejumlah kantor imigrasi tertentu. Melalui kebijakan satu jenis paspor nasional, pemerintah berencana memperluas pendekatan tersebut sebagai bagian dari penyeragaman dokumen perjalanan.

Meski bahan paspor menjadi salah satu perubahan yang direncanakan, masyarakat sebaiknya tidak hanya berfokus pada aspek fisik dokumen. Hal yang tidak kalah penting adalah sistem keamanan, pengelolaan data, dan prosedur penerbitan yang mendukung penggunaan paspor tersebut.

Dokumen perjalanan harus dapat digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan identitas dan keimigrasian. Karena itu, perubahan bahan paspor perlu diikuti dengan kesiapan sistem yang mampu menangani penerbitan dokumen, pencatatan data, serta pelayanan penggantian paspor.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perubahan tersebut tidak mengganggu layanan yang selama ini digunakan masyarakat. Masa transisi dari beberapa jenis paspor menuju satu jenis paspor nasional harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pemohon dan kesiapan setiap kantor imigrasi.

Hingga target penerapan pada 2027, masyarakat masih perlu mengikuti informasi resmi dari Kemenimipas dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengetahui perkembangan mengenai bentuk paspor, prosedur permohonan, serta ketentuan pelaksanaannya.

Apa Itu Konsep Single Identity dalam Sistem Paspor?

Selain menyiapkan satu jenis paspor nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengembangkan konsep single identity atau identitas tunggal dalam administrasi paspor.

Secara sederhana, konsep ini mengarah pada penggunaan satu nomor identitas paspor yang tetap bagi seseorang, meskipun buku paspornya mengalami penggantian. Dengan demikian, nomor paspor tidak harus selalu berubah setiap kali dokumen fisik diperbarui.

Sistem seperti ini diharapkan dapat membantu pemerintah menjaga kesinambungan data pemegang paspor. Riwayat administrasi yang berkaitan dengan penerbitan dan penggantian dokumen dapat dikelola dengan lebih konsisten melalui sistem yang terintegrasi.

Sebagai ilustrasi, seseorang dapat mengajukan paspor baru setelah masa berlaku dokumen sebelumnya habis. Dalam sistem yang direncanakan, proses penggantian tersebut diharapkan tetap terhubung dengan identitas paspor yang sama.

Pendekatan ini berpotensi mempermudah pengelolaan data karena perubahan dokumen tidak selalu berarti perubahan nomor identitas paspor. Akan tetapi, penerapan teknisnya tetap harus mengikuti aturan resmi yang nantinya diberlakukan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem identitas tersebut memiliki mekanisme keamanan dan perlindungan data yang memadai. Informasi paspor merupakan bagian dari data pribadi yang penggunaannya harus dikelola sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, perubahan nomor atau identitas dalam dokumen perjalanan harus dapat dipahami oleh pemegang paspor maupun pihak yang berkepentingan dalam proses pemeriksaan keimigrasian.

Karena itu, penerapan single identity tidak cukup hanya dengan menetapkan nomor yang tetap. Sistem pendukung, tata kelola data, dan prosedur pelayanan juga perlu disiapkan agar kebijakan dapat berjalan secara konsisten.

Bagi masyarakat, manfaat yang diharapkan adalah administrasi paspor yang lebih sederhana. Sementara itu, bagi pemerintah, sistem tersebut dapat membantu meningkatkan konsistensi pendataan pemegang paspor.

Manfaat Nomor Paspor Tetap bagi Masyarakat

Jika diterapkan sesuai rencana, nomor paspor yang tetap berpotensi memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya adalah mengurangi perubahan data yang harus diperhatikan ketika seseorang mengganti buku paspor.

Selama ini, masyarakat yang mengganti dokumen perjalanan perlu memperhatikan nomor paspor baru yang tercantum pada buku yang diterbitkan. Perubahan tersebut dapat menjadi hal yang perlu diperbarui dalam sejumlah administrasi perjalanan atau dokumen lain yang mencantumkan nomor paspor.

Melalui sistem yang direncanakan, nomor paspor diharapkan tetap sama meskipun buku paspor berganti. Dengan demikian, kesinambungan identitas administrasi dapat lebih mudah dijaga.

Berikut beberapa manfaat yang diharapkan dari penerapan sistem tersebut.

  1. Mempermudah administrasi paspor

Nomor yang tetap dapat membantu masyarakat mengidentifikasi dokumen paspornya secara lebih konsisten. Ketika buku paspor diganti, pemegangnya diharapkan tidak perlu menyesuaikan nomor identitas paspor apabila sistem baru sudah berlaku sesuai ketentuan.

  1. Mendukung integrasi data keimigrasian

Sistem identitas yang konsisten berpotensi mempermudah pengelolaan data pemegang paspor. Pemerintah dapat mengembangkan mekanisme yang menghubungkan data penerbitan dan penggantian dokumen secara lebih terstruktur.

  1. Mengurangi kebingungan saat mengganti paspor

Pergantian buku paspor sering kali membuat masyarakat perlu memperhatikan kembali informasi yang tercantum dalam dokumen terbaru. Nomor yang tetap diharapkan dapat mengurangi kebingungan terkait identitas paspor.

  1. Mendukung peningkatan kualitas pelayanan

Penyeragaman jenis paspor dan pengembangan sistem identitas dapat membantu pemerintah menyederhanakan proses administrasi. Namun, manfaat tersebut tetap bergantung pada kesiapan sistem dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

  1. Mendorong konsistensi pencatatan administrasi

Nomor yang tidak berubah berpotensi membantu menjaga kesinambungan catatan administrasi pemegang paspor. Meski begitu, pengelolaan data tetap membutuhkan prosedur verifikasi dan perlindungan informasi pribadi.

Manfaat-manfaat tersebut merupakan tujuan yang diharapkan dari sistem yang sedang disiapkan. Efektivitasnya baru dapat dinilai secara lebih jelas setelah kebijakan diterapkan dan digunakan dalam pelayanan keimigrasian.

Apakah Masyarakat Harus Mengganti Paspor pada 2027?

Rencana penerapan satu jenis paspor nasional pada 2027 tidak dengan sendirinya berarti seluruh masyarakat harus segera mengganti paspor yang dimiliki saat ini.

Hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan resmi mengenai masa berlaku dokumen, prosedur penggantian, serta aturan peralihan yang akan diberlakukan pemerintah. Selama ketentuan tersebut belum menyatakan adanya kewajiban penggantian, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru mengurus paspor baru hanya karena mendengar kabar mengenai kebijakan tersebut.

Pemegang paspor yang masih berlaku tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada dokumennya. Sementara itu, masyarakat yang masa berlaku paspornya mendekati akhir sebaiknya memeriksa persyaratan dan jadwal pelayanan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Perubahan sistem nomor paspor juga tidak otomatis membuat buku paspor lama menjadi tidak berlaku. Status dokumen yang telah diterbitkan harus mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku, termasuk apabila nantinya pemerintah menetapkan mekanisme peralihan menuju satu jenis paspor nasional.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara target penerapan kebijakan baru dan aturan yang sudah efektif diberlakukan. Target 2027 merupakan rencana pemerintah yang masih memerlukan penyelesaian tahapan persiapan teknis dan regulasi.

Sebelum ada ketentuan lebih lanjut, pemegang paspor tidak seharusnya menganggap bahwa nomor paspor yang dimiliki sekarang pasti akan berubah atau pasti tetap sama. Kepastian mengenai penerapan sistem baru perlu menunggu aturan resmi yang mengatur mekanisme pelaksanaannya.

Untuk menghindari kesalahan informasi, masyarakat dapat memantau pengumuman melalui situs dan kanal resmi Kemenimipas maupun Direktorat Jenderal Imigrasi. Informasi tersebut penting terutama bagi warga yang akan mengajukan paspor baru, memperpanjang masa berlaku, atau melakukan penggantian dokumen perjalanan.

Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus Paspor?

Di tengah rencana perubahan sistem paspor nasional, masyarakat tetap perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan permohonan atau penggantian paspor.

Pertama, periksa masa berlaku buku paspor. Meskipun nomor paspor direncanakan tetap, masa berlaku dokumen tetap menjadi faktor penting untuk menentukan apakah paspor masih dapat digunakan untuk perjalanan.

Kedua, perhatikan persyaratan negara tujuan. Beberapa negara memiliki ketentuan mengenai sisa masa berlaku paspor bagi pengunjung asing. Karena itu, pemegang paspor sebaiknya memeriksa aturan negara tujuan sebelum membeli tiket atau berangkat ke luar negeri.

Ketiga, gunakan informasi resmi ketika mencari tahu prosedur permohonan paspor. Informasi mengenai jenis paspor, biaya, dokumen persyaratan, dan mekanisme penggantian dapat berubah mengikuti ketentuan pemerintah.

Keempat, jangan langsung menganggap bahwa paspor lama harus diganti pada 2027. Perubahan kebijakan satu jenis paspor nasional masih membutuhkan aturan pelaksanaan yang menjelaskan bagaimana sistem baru diterapkan terhadap pemegang paspor yang dokumennya sudah diterbitkan sebelumnya.

Kelima, simpan dokumen dan informasi administrasi dengan baik. Data pada paspor merupakan bagian dari identitas perjalanan yang dapat dibutuhkan ketika mengurus dokumen lain atau menyelesaikan persoalan administrasi.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan perjalanan tanpa harus mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum dipastikan melalui aturan resmi.

Pemerintah Siapkan Regulasi dan Infrastruktur Menuju 2027

Penerapan satu jenis paspor nasional membutuhkan persiapan administratif dan teknis. Kemenimipas menargetkan agar penyederhanaan jenis paspor dapat dilaksanakan pada 2027 setelah tahapan persiapan diselesaikan.

Salah satu langkah yang direncanakan adalah menghabiskan sisa stok paspor yang tersedia pada 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari masa transisi sebelum penerapan jenis paspor nasional yang baru.

Selain pengelolaan stok, pemerintah perlu menyiapkan peta jalan atau roadmap teknis serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan. Kejelasan aturan dibutuhkan agar perubahan sistem dapat diterapkan secara konsisten di berbagai kantor imigrasi.

Persiapan juga berkaitan dengan integrasi data dan kesiapan infrastruktur pelayanan. Sistem yang digunakan untuk menerbitkan paspor perlu mendukung mekanisme identitas yang direncanakan, termasuk pencatatan data pemegang paspor dan proses penggantian dokumen.

Kesiapan sumber daya dan sarana pelayanan turut menjadi faktor penting. Perubahan yang diterapkan secara nasional harus memperhitungkan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah yang memiliki kapasitas pelayanan dan kondisi operasional berbeda.

Pemerintah juga perlu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai jadwal penerapan, ketentuan bagi pemegang paspor lama, serta prosedur yang harus diikuti setelah kebijakan baru berlaku.

Informasi tersebut penting agar masyarakat tidak salah memahami istilah nomor paspor seumur hidup sebagai penghapusan masa berlaku dokumen. Penjelasan yang tepat juga dapat mengurangi kebingungan saat kebijakan mulai diperkenalkan.

Hingga Oktober 2026, penerapan satu jenis paspor nasional masih berada dalam tahap persiapan menuju target 2027. Karena itu, perkembangan mengenai aturan teknis, prosedur layanan, dan penerapan single identity tetap perlu mengikuti pengumuman resmi pemerintah.

Satu Jenis Paspor Nasional Ditargetkan Mulai 2027

Rencana penerapan satu jenis paspor nasional merupakan bagian dari upaya Kemenimipas menyederhanakan layanan keimigrasian di Indonesia. Kebijakan ini mencakup rencana penggunaan paspor berbahan polikarbonat serta pengembangan sistem nomor paspor yang tetap meskipun pemegangnya mengganti buku paspor.

Jika diterapkan sesuai rencana, sistem tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola administrasi paspor dengan lebih mudah. Dari sisi pemerintah, konsistensi nomor paspor juga diharapkan mendukung integrasi data, memperkuat pengelolaan identitas, dan meningkatkan efektivitas pelayanan.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan penyelesaian regulasi dan persiapan teknis. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme peralihan berjalan jelas, termasuk bagi masyarakat yang telah memiliki paspor sebelum kebijakan baru diterapkan.

Hal yang paling penting untuk dipahami adalah bahwa nomor paspor yang direncanakan berlaku seumur hidup tidak sama dengan masa berlaku buku paspor. Dokumen perjalanan tetap memiliki batas masa berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengartikan rencana tersebut sebagai kebijakan paspor tanpa kedaluwarsa. Nomor paspor berkaitan dengan identitas administrasi, sedangkan buku paspor tetap harus memenuhi persyaratan masa berlaku agar dapat digunakan untuk perjalanan internasional.

Kemenimipas menargetkan penerapan satu jenis paspor nasional mulai 2027. Sampai aturan pelaksanaan dan mekanisme teknis diumumkan secara resmi, masyarakat disarankan mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi pemerintah agar tidak keliru memahami perubahan kebijakan paspor Indonesia.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM
Scroll to Top