CIREBON, PILARadio – Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) bertebaran di sejumlah lokasi, bahkan di kuburan atau tempat pemakaman umum (TPU). Salah satunya di TPU Kemlaten, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Sejumlah APK terpasang di tiang listrik hingga pepohonan yang berada tepat di atas pemakaman. Bahkan setiap hari, APK tersebut bertambah banyak.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri mengungkapkan, TPU merupakan fasilitas umum yang dilarang untuk dipasang APK.
“Tekait APK di area pemakaman, memang ini salah satu perhatian kami karena dalam konteks ini ada ketentuan APK dilarang di tempat tertentu,” kata Fajri, Selasa (23/1/2024).
Fajri mengatakan, Bawaslu Kota Cirebon telah menginstruksikan jajarannya untuk menginventarisasi APK yang dipasang di lokasi terlarang. Tidak hanya di TPU, tetapi juga di tempat-tempat yang bisa membahayakan masyarakat atau pengguna jalan.
Fajri menambahkan, Bawaslu Kota Cirebon hingga saat ini banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan, sehingga upaya menertiban terus dilakukan.
“Kami sudah menertibkan APK yang dinilai membahayakan,” kata Fajri.