PILARadio.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia menyarankan agar dalam revisi tersebut ditambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia, yang dinilai menjadi sinyal lemahnya ketahanan rumah tangga. Menurutnya, negara tidak cukup hanya mengatur aspek legalitas pernikahan, tetapi juga harus hadir menjaga keberlangsungan dan keutuhannya.
Dalam keterangannya pada Rabu (23/4/2025), Nasaruddin menyebut bahwa perceraian sering kali menimbulkan masalah sosial dan ekonomi baru. Ia mencontohkan, banyak perceraian berujung pada munculnya “orang miskin baru”, dengan perempuan dan anak sebagai korban utama. Karena itu, ia menilai penting untuk memperkuat langkah pencegahan melalui pendekatan edukatif dan mediasi sebelum konflik dalam rumah tangga berkembang menjadi perceraian.
Sebagai solusi, Nasaruddin merekomendasikan penguatan peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam melakukan mediasi keluarga. Ia menilai BP4 merupakan pihak yang paling tepat dalam merespons meningkatnya angka perceraian, terutama dengan pendekatan-pendekatan yang bersifat persuasif dan non-yuridis. “Kami perlu lebih fokus pada mediasi,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal itu.
Lebih lanjut, Nasaruddin mengusulkan 11 strategi mediasi yang bisa dijalankan BP4. Beberapa di antaranya mencakup mediasi untuk pasangan pra-nikah dan dewasa yang belum menikah, pendampingan pascaperceraian, menjadi penengah dalam konflik keluarga, hingga memediasi nikah siri agar dilakukan isbat nikah. BP4 juga diminta aktif bekerja sama dengan pengadilan agama dan lembaga pemerintah lain agar upaya pencegahan perceraian bisa dilakukan secara lebih terintegrasi.
Menurut Nasaruddin, pelestarian perkawinan adalah bentuk perlindungan keluarga sekaligus investasi masa depan bangsa. Ia menekankan bahwa revisi UU Perkawinan, atau bahkan lahirnya UU baru tentang ketahanan rumah tangga, menjadi langkah penting untuk menjaga struktur sosial tetap kuat. Dengan dukungan regulasi dan mediasi yang efektif, ia berharap angka perceraian dapat ditekan dan kualitas keluarga Indonesia meningkat.