• Latest
  • Trending
MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

March 21, 2025
Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum pengemudi transportasi daring

Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum pengemudi transportasi daring

January 7, 2026
Pasca banjir satu meter, warga mulai bersihkan sisa lumpur

Pasca banjir satu meter, warga mulai bersihkan sisa lumpur

January 7, 2026
Kruzz Shuttle Resmi Buka Rute Bandung–Cirebon, Hadirkan Promo Grand Opening Januari 2026

Kruzz Shuttle Resmi Buka Rute Bandung–Cirebon, Hadirkan Promo Grand Opening Januari 2026

January 7, 2026
Studi ungkap perempuan single lebih bahagia dan jarang merasa kesepian

Studi ungkap perempuan single lebih bahagia dan jarang merasa kesepian

January 6, 2026
BTS siap rilis album kelima dengan 14 track pada Maret 2026

BTS siap rilis album kelima dengan 14 track pada Maret 2026

January 6, 2026
Masuki Tahun Ke-4, Andik Tegaskan Forum Jurnalis Cirebon (FJC) Harus Tetap Eksis dan Tidak Boleh ‘Melempem’

Masuki Tahun Ke-4, Andik Tegaskan Forum Jurnalis Cirebon (FJC) Harus Tetap Eksis dan Tidak Boleh ‘Melempem’

January 6, 2026
Insiden Liga 4, Putra Jaya pecat pemain usai tendang dada lawan

Insiden Liga 4, Putra Jaya pecat pemain usai tendang dada lawan

January 6, 2026
Ribuan rumah di Kabupaten Cirebon terendam banjir setinggi lebih dari satu meter

Ribuan rumah di Kabupaten Cirebon terendam banjir setinggi lebih dari satu meter

January 6, 2026
Pantura banjir, kendaraan menumpuk, puluhan mobil dan motor mogok

Pantura banjir, kendaraan menumpuk, puluhan mobil dan motor mogok

January 6, 2026
Studi Ungkap Manfaat Mengumpat untuk Meningkatkan Stamina Fisik

Studi Ungkap Manfaat Mengumpat untuk Meningkatkan Stamina Fisik

January 5, 2026
Drake Digugat Rp 77,5 Miliar atas Dugaan Promosi Judi Ilegal Pakai Bot Streaming

Drake Digugat Rp 77,5 Miliar atas Dugaan Promosi Judi Ilegal Pakai Bot Streaming

January 5, 2026
PSSI Resmi Menunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

PSSI Resmi Menunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

January 5, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

by Akbar
March 21, 2025
A A
MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan sengketa Pilkada 2024((ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto))

PILARadio.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait mekanisme pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini mengubah norma yang ada dalam pasal 426 ayat 1 huruf b undang-undang tersebut dengan status inkonstitusional bersyarat. Artinya, MK membatasi alasan pengunduran diri caleg terpilih, yaitu hanya dibenarkan apabila pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain, seperti pengangkatan ke jabatan yang tidak dipilih melalui pemilihan umum. Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan hal ini saat membacakan putusan nomor perkara 176/PUU-XXII/2024 pada Jumat (21/3/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa fenomena pengunduran diri caleg terpilih karena alasan mencalonkan diri di Pilkada mencerminkan praktik yang tidak sehat dalam berdemokrasi. MK mengingatkan bahwa hal tersebut dapat berujung pada tindakan transaksional yang dapat merusak esensi dari prinsip kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yang menjadi inti dari pemilihan umum bisa terdegradasi jika pengunduran diri dilakukan dengan tujuan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sejati. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa caleg yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada bertentangan dengan hak konstitusional mereka sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

Meskipun demikian, MK tidak melarang pengunduran diri caleg terpilih secara keseluruhan. MK menyatakan bahwa pengunduran diri caleg terpilih masih bisa dibenarkan dalam beberapa keadaan tertentu, terutama jika pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjalankan tugas negara lain. Misalnya, jika caleg terpilih diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu yang tidak dipilih melalui pemilu, seperti menjadi menteri, duta besar, atau pejabat publik lainnya yang diangkat oleh negara. Dalam hal ini, pengunduran diri tidak akan merugikan kedaulatan rakyat karena jabatan tersebut bukan hasil dari pemilihan umum, melainkan hasil dari pengangkatan negara.

Putusan MK ini menggambarkan upaya untuk menjaga integritas proses demokrasi dengan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan kedaulatan rakyat. Keputusan ini juga menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam politik, khususnya dalam kaitannya dengan pengunduran diri caleg terpilih yang berpotensi mengarah pada kepentingan pribadi atau politik tertentu. Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh caleg yang terpilih hanya demi ambisi politik pribadi.

Dengan putusan ini, MK juga memberikan pemahaman bahwa demokrasi harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu. Langkah-langkah seperti ini penting untuk menjaga kualitas pemilihan umum di Indonesia dan mendorong para calon legislatif untuk berkomitmen pada tugas mereka sebagai wakil rakyat. Keputusan MK ini pun menjadi acuan penting bagi proses pemilihan di masa depan, sekaligus memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.

RelatedPosts :

Warga Bekasi Gugat Syarat Usia di Lowongan Kerja ke Mahkamah Konstitusi

DPR Desak MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materiil UU Hak Cipta dari VISI

Melanggar Perda, APK Bertebaran Di Pemakaman Umum Warga

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Melly Goeslaw soal Perlindungan Hak Cipta

Tags: calegMahkamah KonstitusiMundurpilkada
Previous Post

Taylor Swift Puncaki Billboard’s Top 100 Female Artists of the 21st Century

Next Post

77 U-Turn Sepanjang Pantura Cirebon Ditutup Petugas Polresta Cirebon Selama Arus Mudik & Balik Lebaran

Related Category

Studi ungkap perempuan single lebih bahagia dan jarang merasa kesepian
MESTITAU

Studi ungkap perempuan single lebih bahagia dan jarang merasa kesepian

by Akbar
January 6, 2026

PILARadio.com - Perempuan single kerap dianggap kesepian, namun sebuah studi psikologi dari University of Toronto justru menunjukkan hasil sebaliknya. Penelitian...

Read more
Studi Ungkap Manfaat Mengumpat untuk Meningkatkan Stamina Fisik

Studi Ungkap Manfaat Mengumpat untuk Meningkatkan Stamina Fisik

January 5, 2026
Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

January 2, 2026
Studi Ungkap Rutin Konsumsi Kacang Tanah Baik untuk Kesehatan Otak Lansia

Studi Ungkap Rutin Konsumsi Kacang Tanah Baik untuk Kesehatan Otak Lansia

December 31, 2025
Tren Viral Makan Baby Wortel Sebelum Tidur, Ini Penjelasan Ahli

Tren Viral Makan Baby Wortel Sebelum Tidur, Ini Penjelasan Ahli

December 30, 2025
Next Post
77 U-Turn Sepanjang Pantura Cirebon Ditutup Petugas Polresta Cirebon Selama Arus Mudik & Balik Lebaran

77 U-Turn Sepanjang Pantura Cirebon Ditutup Petugas Polresta Cirebon Selama Arus Mudik & Balik Lebaran

Hasil UEFA Nations League: Jerman, Portugal, Spanyol dan Prancis Ke Semifinal

Hasil UEFA Nations League: Jerman, Portugal, Spanyol dan Prancis Ke Semifinal

Buntut Putusan Pengadilan, NJZ Umumkan Hiatus Sementara

Buntut Putusan Pengadilan, NJZ Umumkan Hiatus Sementara

Heboh! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Begini Faktanya

Heboh! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Begini Faktanya

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist