• Latest
  • Trending
MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

March 21, 2025
Terendam Banjir, Sejumlah Sekolah di Kecamatan Waled Terpaksa Diliburkan

Terendam Banjir, Sejumlah Sekolah di Kecamatan Waled Terpaksa Diliburkan

November 21, 2025
Jerami Bisa Jadi BBM Alternatif, Tapi Biaya Produksinya Masih Tinggi

Jerami Bisa Jadi BBM Alternatif, Tapi Biaya Produksinya Masih Tinggi

November 21, 2025
Paris Hilton Rilis Teaser Dokumenter ‘Infinite Icon’, Tayang 30 Januari 2026

Paris Hilton Rilis Teaser Dokumenter ‘Infinite Icon’, Tayang 30 Januari 2026

November 21, 2025
Nova Arianto Resmi Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-20

Nova Arianto Resmi Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-20

November 21, 2025
Jambore Wartawan 2025 Cirebon – Kuningan Sukses Digelar

Jambore Wartawan 2025 Cirebon – Kuningan Sukses Digelar

November 20, 2025
Tiga pelaku spesialis curanmor di 16 TKP digerebek Satreskrim Polres Kuningan

Tiga pelaku spesialis curanmor di 16 TKP digerebek Satreskrim Polres Kuningan

November 20, 2025
Jalur penghubung antar Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang longsor

Jalur penghubung antar Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang longsor

November 20, 2025
Mesin Enkripsi Nazi Enigma Terjual Rp9 Miliar di Ajang Lelang Internasional

Mesin Enkripsi Nazi Enigma Terjual Rp9 Miliar di Ajang Lelang Internasional

November 20, 2025
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025, Siapa Saja yang Bawa Pulang Piala?

Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025, Siapa Saja yang Bawa Pulang Piala?

November 20, 2025
Viral! Pemain Keturunan Indonesia Pilih Hengkang dari Man City untuk Lanjut Kuliah

Viral! Pemain Keturunan Indonesia Pilih Hengkang dari Man City untuk Lanjut Kuliah

November 20, 2025
Alami Luka Parah, Korban Atap Klinik Ambruk Jalani Operasi

Alami Luka Parah, Korban Atap Klinik Ambruk Jalani Operasi

November 19, 2025
Update Puting Beliung: Petugas Bersih-Bersih Puing Bangunan Klinik yang Ambruk

Update Puting Beliung: Petugas Bersih-Bersih Puing Bangunan Klinik yang Ambruk

November 19, 2025
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

by Akbar
March 21, 2025
A A
MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan sengketa Pilkada 2024((ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto))

PILARadio.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait mekanisme pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini mengubah norma yang ada dalam pasal 426 ayat 1 huruf b undang-undang tersebut dengan status inkonstitusional bersyarat. Artinya, MK membatasi alasan pengunduran diri caleg terpilih, yaitu hanya dibenarkan apabila pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain, seperti pengangkatan ke jabatan yang tidak dipilih melalui pemilihan umum. Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan hal ini saat membacakan putusan nomor perkara 176/PUU-XXII/2024 pada Jumat (21/3/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa fenomena pengunduran diri caleg terpilih karena alasan mencalonkan diri di Pilkada mencerminkan praktik yang tidak sehat dalam berdemokrasi. MK mengingatkan bahwa hal tersebut dapat berujung pada tindakan transaksional yang dapat merusak esensi dari prinsip kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yang menjadi inti dari pemilihan umum bisa terdegradasi jika pengunduran diri dilakukan dengan tujuan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sejati. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa caleg yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada bertentangan dengan hak konstitusional mereka sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

Meskipun demikian, MK tidak melarang pengunduran diri caleg terpilih secara keseluruhan. MK menyatakan bahwa pengunduran diri caleg terpilih masih bisa dibenarkan dalam beberapa keadaan tertentu, terutama jika pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjalankan tugas negara lain. Misalnya, jika caleg terpilih diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu yang tidak dipilih melalui pemilu, seperti menjadi menteri, duta besar, atau pejabat publik lainnya yang diangkat oleh negara. Dalam hal ini, pengunduran diri tidak akan merugikan kedaulatan rakyat karena jabatan tersebut bukan hasil dari pemilihan umum, melainkan hasil dari pengangkatan negara.

Putusan MK ini menggambarkan upaya untuk menjaga integritas proses demokrasi dengan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan kedaulatan rakyat. Keputusan ini juga menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam politik, khususnya dalam kaitannya dengan pengunduran diri caleg terpilih yang berpotensi mengarah pada kepentingan pribadi atau politik tertentu. Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh caleg yang terpilih hanya demi ambisi politik pribadi.

Dengan putusan ini, MK juga memberikan pemahaman bahwa demokrasi harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu. Langkah-langkah seperti ini penting untuk menjaga kualitas pemilihan umum di Indonesia dan mendorong para calon legislatif untuk berkomitmen pada tugas mereka sebagai wakil rakyat. Keputusan MK ini pun menjadi acuan penting bagi proses pemilihan di masa depan, sekaligus memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.

RelatedPosts :

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Putusan MK Tetap Berlaku

Caleg di Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye Rp300 Juta

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Melly Goeslaw soal Perlindungan Hak Cipta

Pilkada Kabupaten Cirebon, Tokoh Muda NU Nuruzzaman Disebut Calon Kuat

Tags: calegMahkamah KonstitusiMundurpilkada
Previous Post

Taylor Swift Puncaki Billboard’s Top 100 Female Artists of the 21st Century

Next Post

77 U-Turn Sepanjang Pantura Cirebon Ditutup Petugas Polresta Cirebon Selama Arus Mudik & Balik Lebaran

Related Category

Jerami Bisa Jadi BBM Alternatif, Tapi Biaya Produksinya Masih Tinggi
MESTITAU

Jerami Bisa Jadi BBM Alternatif, Tapi Biaya Produksinya Masih Tinggi

by Akbar
November 21, 2025

PILARadio.com - Bahan bakar minyak (BBM) alternatif berbasis biomassa kembali menjadi sorotan. Salah satu yang banyak dibahas adalah biofuel dari...

Read more
Mesin Enkripsi Nazi Enigma Terjual Rp9 Miliar di Ajang Lelang Internasional

Mesin Enkripsi Nazi Enigma Terjual Rp9 Miliar di Ajang Lelang Internasional

November 20, 2025
Singapura Pecahkan Rekor Sita Cula Badak Senilai Lebih dari Rp13 Miliar

Singapura Pecahkan Rekor Sita Cula Badak Senilai Lebih dari Rp13 Miliar

November 19, 2025
Geger! Pria Gugat UU Perkawinan ke MK karena Terhalang Menikah Beda Agama

Geger! Pria Gugat UU Perkawinan ke MK karena Terhalang Menikah Beda Agama

November 18, 2025
Riset: Pecinta Kopi Pahit Disebut Punya Sifat Mirip Psikopat

Riset: Pecinta Kopi Pahit Disebut Punya Sifat Mirip Psikopat

November 17, 2025
Next Post
77 U-Turn Sepanjang Pantura Cirebon Ditutup Petugas Polresta Cirebon Selama Arus Mudik & Balik Lebaran

77 U-Turn Sepanjang Pantura Cirebon Ditutup Petugas Polresta Cirebon Selama Arus Mudik & Balik Lebaran

Hasil UEFA Nations League: Jerman, Portugal, Spanyol dan Prancis Ke Semifinal

Hasil UEFA Nations League: Jerman, Portugal, Spanyol dan Prancis Ke Semifinal

Buntut Putusan Pengadilan, NJZ Umumkan Hiatus Sementara

Buntut Putusan Pengadilan, NJZ Umumkan Hiatus Sementara

Heboh! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Begini Faktanya

Heboh! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Begini Faktanya

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist