PILARadio.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019–2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pemeriksaan terhadap siapa pun, termasuk Nadiem, bisa dilakukan jika dinilai relevan untuk membuat terang perkara.
Pernyataan ini muncul setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman dua staf khusus Nadiem, berinisial FH dan JT, pada Rabu (21/5). Dari penggeledahan di dua apartemen tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dua laptop, empat ponsel, tiga perangkat penyimpanan data, dan belasan dokumen yang diduga terkait kasus tersebut.
Dalam pengembangan kasus, Harli menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian seolah-olah ada kebutuhan mendesak terhadap laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) sebagai sarana pendidikan. Padahal, hasil uji coba sejak 2019 menunjukkan Chromebook tidak efektif karena sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata di Indonesia.
Pengadaan Chromebook ini menelan anggaran hingga Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung kini tengah menghitung potensi kerugian negara akibat proyek ini. Harli menegaskan bahwa proses hukum terus berlanjut dan kini telah naik ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini, Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut. Namanya menjadi perhatian publik seiring meningkatnya sorotan terhadap proyek digitalisasi yang dijalankan saat ia menjabat sebagai menteri. Kejagung juga memastikan akan terus mengembangkan kasus dan memeriksa semua pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana ini.