CIREBON, PILARadio – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Modus yang digunakan pelaku tergolong baru, yakni dengan mengemas paket sabu ke dalam kemasan permen warna-warni.
Beragam bungkus permen dari berbagai merek dipamerkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa sore. Sepintas, kemasan warna-warni itu tampak biasa, selayaknya permen pada umumnya. Namun siapa sangka, di dalamnya berisi paket sabu siap edar yang telah dikemas oleh pelaku.
Modus baru peredaran narkoba jenis sabu dengan memasukkan paket ke dalam bungkus permen digunakan pelaku untuk menyamarkan sabu agar tidak mudah diketahui, sebelum pelaku meletakkan paket tersebut di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli.
Modus baru itu terungkap saat Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial A.S. (23).
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 177 paket sabu siap edar dengan berat 152 gram, dua buah telepon genggam, sebuah timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang digunakan tersangka.
“Pelaku menggunakan modus baru dengan menyamarkan sabu ke dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas dan menjualnya dengan sistem map dan tempel. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial A.S. (23) beserta barang bukti 177 paket sabu seberat 152 gram, dua telepon genggam, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya.” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


















