CIREBON, PILARadio – Bersama 16 pengedar narkoba lainnya, pasangan suami istri asal Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran ribuan butir obat-obatan terlarang. A(18) dan NM (23)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sebanyak 1.010 butir obat-obatan terlarang. pihaknya berhasil mengamankan pasangan suami-istri sebagai pelaku berikut barang bukti.
Dikatakannya, setelah penyelidikan, pasutri ini telah terlibat dalam kegiatan peredaran obat terlarang selama beberapa bulan terakhir.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pasangan suami-istri sebagai pelaku berikut barang bukti berupa 560 butir tramadol dan 450 butir trihex,,” katanya, Kamis (01/2/2024).
Tidak hanya pasutri tersebut, polisi juga berhasil menangkap 16 pengedar narkoba lainnya.