CIREBON, PILARadio – Melalui kuasa hukumnya, Direktur PT Samudera Trans Indonesia, Deni Purwanto, mengajukan tuntutan terkait soal rencana pembangunan dilahan milik pribadinya. Namun, keberatannya itu kemudian dianggap bermasalah oleh salah satu ketua RW di Langensari kelurahan Pekiringan kota Cirebon.
Presiden Kaukus Muda, Reno Sukriano kuasa hukum Deni menjelaskan beberapa poin yang diajukan klientnya, diantaranya ketua RW secara sepihak yang menyatakan tanah tersebut bermasalah dengan warga tanpa sebuah proses hukum.
“Kedua, Bahwa tanah yang ada di lokasi tersebut adalah mutlak secara pribadi milik Deni Purwanto. Sedangkan ketiga, Ketua RW Tanpa seijin pemilik mendirikan spanduk dan membangun tenda-tenda ilegal ditanah Deni Purwanto” ungkapnya, Senin (04/12/2023).
Dengan demikian, Reno menganggap hal tersebut merupakan sebuah perbuatan ilegal dan melawan hukum oleh ketua RW dimaksud. Dengan alasan RW yang tidak mendasar, Reno akan mengadukan dan melaporkan ke Polres Cirebon Kota.
“Alasannya tidak mendasar, dia mendiskriminasi warganya yaitu suka atau tidak SDR Deni adalah warganya dan pemilik lahan tersebut. Ini yang saya maksud diskriminasi oleh ketua RW, disamping itu ketua RW memaksakan kehendak kepada Deni Purwanto untuk tidak membangun” tambahnya.
Reno mengaku, mediasi perihal Tenda perlawanan warga dibangun diatas lahan selus 400 meter persegi semenjak 2 hari yang lalu tgl 30 November 2023, serta penutupan akses jalan oleh ketua RW, sudah dilakukan meskipun belum menemukan titik temu.