CIREBON, PILARadio – Petugas Sat Reskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menggerebek sebuah gudang yang berisi pupuk bersubsidi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada 14 November lalu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tumpukan pupuk bersubsidi lebih dari 3,5 ton.
Polisi juga mengamankan seorang petani berinisial T.R. yang merupakan pemilik gudang tersebut, dan masih memintai keterangan beberapa orang lainnya.
Dalam gelar perkara pada Senin siang di Mapolresta Cirebon terungkap bahwa T.R. telah melakukan beberapa kali pembelian pupuk bersubsidi di agen resmi, kemudian menjualnya kepada para petani lain yang membutuhkan dengan harga lebih mahal dari harga subsidi atau HET, demi mendapatkan keuntungan.
“Yang bersangkutan membeli pupuk subsidi dari agen resmi, kemudian mengumpulkannya di gudangnya. Dia juga meminta data istri dan ponakannya yang juga mendapatkan subsidi. Pupuk-pupuk yang dibeli dari agen resmi ini kemudian dijual lagi ke masyarakat dengan harga eceran di atas HET. Keterangan yang bersangkutan menyebutkan bahwa praktik ini sudah berlangsung kurang lebih dua bulan.” Ujar Kombes Pol Sumarni Selaku Kapolresta Cirebon
Dalam kasus ini, pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.