CIREBON, PILARadio – Setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Saka Tatal, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
Menurut Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, setelah dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan, merupakan novum baru dalam pengajuan PK Saka Tatal.
“Pegi ini semakin terang buat kami seperti yang disampaikan oleh Bang Farhat tadi bahwa akan ada kejutan-kejutan untuk rakyat Indonesia terutama terkait masalah novum PK kami,” ungkapnya
Krisna menilai, kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Vina nerupakan rangkaian yang sudah diatur oleh petugas kepolisian.
“Disini disebutkan adanya pemerkosaan adanya pembunuhan seperti yang diberitakan, selama ini bahwa kejadian ini tidak seperti apa yang disampaikan, seperti kronologis yang dirangkai dengan baik,” ucapnya.
Krisna mengatakan, dari awal proses penyidikan terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik. Ia berharap PK Saka Tatal akan dikabulkan oleh Hakim.
“Dengan dibebaskannya Pegi bagaimana terhadap kasus 2016 karena ini berkaitan dengan Saka yang telah menjalani pidana ini. Kami meragukan dari awal proses penyidikan ini sampai dengan adanya putusan itu terencana dengan baik, dengan adanya PK ini kami berharap bahwa PK Saka akan dikabulkan,” katanya.
Sementara, Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina, merasa senang atas dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan.
“Ketika mendengar Pegi bebas Alhamdulillah Saka sangat senang karena melihat peristiwanya saja enggak jelas bahwa peristiwa itu ada atau enggaknya,” ujarnya.
Saka mengatakan, setelah bebasnya Pegi Setiawan, kasus pembunuhan Vina tersebut akan segera terungkap.
“Pagi ini terungkap kasus ini menjadi terang tidak seperti dahulu sangat gelap, dari awal foto Pegi itu beda,” katanya.