PILARadio.com – Kebijakan PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan memicu keresahan publik. Banyak warga mengaku rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan, padahal masih dianggap penting meski jarang digunakan. Beberapa mengaku merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan.
Mardiyah, pedagang kecil di Citayam, terkejut saat mengetahui rekening bantuan sosialnya diblokir karena dianggap pasif. Hal serupa dialami Ahmad Lubis, yang menyimpan uang lomba anaknya di rekening khusus. Ia menyayangkan PPATK tidak membedakan rekening pasif dengan yang mencurigakan. Reza Nugraha, pekerja lepas, juga mengalami hal yang sama, meski rekeningnya hanya digunakan untuk kebutuhan darurat. Sementara Raka, yang baru terkena PHK, kesulitan mengakses dana simpanannya karena blokir mendadak.
Menanggapi keluhan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran diterapkan demi mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan. Ia menegaskan, saldo tetap aman dan blokir bersifat sementara. Nasabah bisa membuka kembali rekening dengan datang ke bank dan menunjukkan identitas.
Ivan juga menyebut bahwa rekening tidak aktif kerap diperjualbelikan untuk tindak pidana seperti pencucian uang dan kejahatan siber. Kebijakan ini mengacu pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Namun, implementasi yang tidak selektif dinilai menimbulkan keresahan karena menyamaratakan seluruh nasabah.
Presiden Prabowo Subianto pun turun tangan. Ia memanggil Kepala PPATK Ivan dan Gubernur BI Perry Warjiyo ke Istana pada Rabu (30/7/2025). Meski belum diketahui isi pertemuannya, langkah ini dianggap sebagai sinyal evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat kecil.
Publik kini menanti apakah kebijakan itu akan direvisi agar lebih adil dan selektif. Sebab, meski tujuannya baik, pemblokiran tanpa verifikasi dinilai tidak tepat sasaran.