PILARadio.com – Majelis Umum PBB (UNGA) mengadopsi resolusi bersejarah pada 18 September 2024, yang meminta Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina dalam waktu satu tahun. Resolusi ini, yang tidak mengikat, diajukan oleh Palestina dan didukung oleh 124 negara, sementara 43 negara abstain. UNGA menuntut agar Israel mundur dari semua wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, berdasarkan pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024.
Dalam resolusi tersebut, UNGA menekankan bahwa pendudukan Israel melanggar hukum internasional dan merupakan tindakan yang bersifat berkelanjutan. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk mengakhiri pendudukan ini berada di tangan Israel, yang diminta untuk menarik diri paling lambat dalam 12 bulan ke depan. Selain itu, resolusi ini juga menyerukan agar Israel memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan.
UNGA menggarisbawahi besarnya penentangan dunia internasional terhadap pendudukan Israel di Palestina. Resolusi ini mendukung pendapat penasihat dari ICJ yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri. Perwakilan Tinggi PBB mengungkapkan bahwa ini adalah resolusi pertama yang diajukan oleh Negara Palestina, menandakan pentingnya pemungutan suara ini dalam konteks upaya Palestina untuk mendapatkan pengakuan internasional.
Penting untuk dicatat bahwa resolusi ini dibangun berdasarkan Pendapat Hukum ICJ mengenai kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Selain menuntut akhir pendudukan, resolusi ini juga menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan aspirasi mereka untuk mendirikan negara berdaulat di samping Israel.
Di sisi lain, Uni Eropa (EU) menegaskan kembali komitmennya terhadap perbatasan tahun 1967, menyatakan bahwa mereka tidak akan mengakui perubahan perbatasan tersebut atau kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Ini menunjukkan bahwa dukungan internasional untuk penyelesaian yang adil dan damai tetap kuat.