PILARadio.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada hari ini, 22 Agustus 2024, dibatalkan.
Dasco menjelaskan bahwa, mengingat revisi UU Pilkada tidak jadi disahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Dengan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada pada hari ini, maka yang akan berlaku pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti adalah hasil keputusan judicial review (JR) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Jadi, keputusan tersebut sudah final,” ujar Dasco
Dasco juga menekankan bahwa rapat paripurna DPR hanya dapat dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis. Oleh karena itu, menurutnya, tidak mungkin DPR dapat mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada itu sendiri.
“Tidak mungkin, karena rapat paripurna hanya dilakukan pada hari Selasa dan Kamis. Selasa sudah jadwal pendaftaran. Jadi, bagaimana mungkin kita mengesahkan pada hari pendaftaran? Itu akan menyebabkan kekacauan,” jelasnya.
Dasco menambahkan bahwa tidak ada rencana untuk mengadakan rapat paripurna malam ini, menanggapi berbagai spekulasi yang beredar. “Tidak ada. Saya jamin, tidak ada,” tambahnya dengan tegas.