CIREBON, PILARadio – Polisi sedang mengintensifkan penyelidikan terkait kematian seorang pelajar berusia 13 tahun, berinisial R, asal Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kematian tersebut diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan bersama delapan temannya di lapangan sepak bola Desa Dukupuntang, pada Sabtu (9/12/2023).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyatakan, bahwa pihaknya kini sedang memeriksa empat orang saksi, yakni teman-teman dekat korban yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kita sudah melakukan langkah-langkah dengan memeriksa sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan korban.”
“Saat ini, baru empat orang yang telah kami periksa,” ujar Anton (12/12/2023).
Selain memeriksa saksi, kepolisian juga melakukan autopsi terhadap jenazah R untuk mengetahui penyebab kematian.
Anton juga menjelaskan, bahwa miras oplosan tersebut berasal dari pedagang lokal, yang baru mulai menjual barang haram itu pada November 2023.
“Miras tersebut diketahui bukan dari pabrikan, melainkan hasil dari pencampuran menggunakan suplemen yang disebut oplosan,” ucapnya