KUNINGAN, PILARadio – Seorang ponakan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa siang, tega menusuk pamannya dengan menggunakan pisau hingga terluka parah di bagian perut. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit 45 Kuningan dalam keadaan tak sadarkan diri setelah ditusuk sang ponakan.
Inilah pelaku penusukan bernama Muhamad Mauludin alias Didin, 24 tahun, warga Desa Taraju, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang diringkus petugas Satreskrim Kuningan.
Pelaku, MM, diringkus petugas setelah melakukan penganiayaan dengan menusuk pamannya sendiri hingga terluka parah di bagian perut pada Minggu malam.
Pelaku mengaku mendatangi rumah korban atau pamannya yang bernama Sarmidi, 68 tahun, dengan membawa sebuah golok yang sudah dimodifikasi menjadi sebuah pisau. Korban yang berada di luar setelah melaksanakan sholat, didatangi pelaku dan langsung ditusuk dengan senjata tajam dua kali di bagian perut. Pelaku menusuk pamannya karena sakit hati akibat sering diejek oleh korban.
“Waktu itu denger orang teriak-teriak terus tiba-tiba sudah diluar dan posisi sudah berbaring terus anaknya keluar dikira jatuh biasa ternyata habis ditusuk” Ujar Adik Ipar Korban, Dedeh
Pelaku yang melihat pamannya terkapar usai ditusuk langsung melarikan diri. Anak korban yang mendengar suara ayahnya meminta tolong segera keluar dan melihat ayahnya sudah terkapar. Anak korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum 45 untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan mengatakan bahwa setelah menerima laporan tentang adanya penusukan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui kejadian penusukan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di sebuah warung kopi tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku sendiri merupakan seorang residivis yang sering keluar masuk
“Kejadiannya itu setelah bada magrib korban mengalami penusukan dan langsung di bawa ke Rumah Sakit. Pelaku yang melakukan penusukan itu dikarenakan sakit hati kepada korban dan setelah kita lakukan penyelidikan kita menangkap pelaku penusukan serta barang bukti lainnya” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Kuningan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 53 dan atau Pasal 353 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.