CIREBON, PILARadio – Sidang peninjauan kembali terpidana kasus kematian Vina pada tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu pagi. Dalam sidang kali ini, Pengadilan Negeri akan menyidangkan terpidana atas nama Sudirman. Selain itu, pada agenda kali ini juga akan mendengarkan jawaban termohon, yaitu Jaksa Penuntut Umum.
Pembacaan tanggapan dari Jaksa sebagai termohon dilakukan secara marathon oleh sejumlah jaksa. Jaksa membacakan tanggapannya terkait pengajuan novum yang sebelumnya telah dibacakan dan diserahkan kepada majelis hakim dalam sidang perdana pada hari Rabu lalu.
Dalam pembacaan tanggapan dari Jaksa, terpidana Sudirman sudah tiba di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada pukul 09.15 WIB, dan suasana di dalam sidang sudah diramaikan oleh keluarga terpidana.
Bahkan agar tidak merasakan sakit saat menjalani sidang, pihak keluarga membawa korset untuk terpidana Sudirman. Hal ini dikarenakan kondisi tubuh Sudirman tidak bisa bertahan lama saat sidang berlangsung.
Mengingat bekas luka tembakan karet yang masih dirasakan sakit akibat penyiksaan oleh oknum polisi tersebut.
Sementara itu, pihak kuasa hukum terpidana Sudirman telah melakukan berbagai persiapan, di antaranya menyiapkan bukti surat dan menghadirkan dua saksi ahli yang melihat Sudirman saat peristiwa pada tanggal 27 Agustus 2016 lalu. Sudirman tidak ada di warung Ibu Nining, tetapi saat itu berada di rumahnya. Saksi ahli inilah yang nantinya akan dihadirkan, kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli pidana, Azmi Saputra.
“Ini sidang Sudirman yang kedua agendanya mendengarkan tanggapan dari jaksa selaku termohon kemudian ada bukti surat yang saya ajukan dan saksi yang akan saya sampaikan terkait Sudirman” Ujar Jutek Bongso Selaku Kuasa Hukum Sudirman
Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum Sudirman meyakini bahwa dalam kasus Vina dan Eki adalah murni kecelakaan lalu lintas, bukan terjadinya kasus pembunuhan.