KUNINGAN, PILARadio – Seorang pemuda di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu siang, diringkus petugas setelah membuat laporan palsu menjadi korban begal. Pelaku terpaksa membuat laporan palsu akibat terjerat judi online.
Pemuda berinisial A hanya bisa pasrah saat diringkus petugas Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, Rabu siang. Pelaku diringkus setelah membuat laporan palsu dengan berpura-pura dibegal di Jalan Bandorasa, Cilimus, Kuningan.
Pelaku A mengaku nekat membuat laporan palsu karena terlilit utang kepada bos tempatnya bekerja. Ia juga mengaku uang hasil pinjaman habis digunakan untuk bermain judi online.
“Awalnya saya main judi online bingung cara bayarnya besoknya saya laporan ke polisi jadi korban begal. Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi” Ujar Pelaku berinisial A
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku A merekayasa seolah-olah dibegal saat membawa motor dan uang di jalan sepi. Namun, setelah petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi, diketahui bahwa pelaku berbohong dan pura-pura menjadi korban begal.
“Terkait laporan palsu kronologis pelaku ini medatangi polsek Cilimus dan melapor terkena begal di Desa Bandorasa Kulon dan setelah kita menyelidiki lebih dalam ternyata ada saksi-saksi yang tidak sinkron dan setelah kita periksa lebih dalam pelapor kita mendapati bahwa kejadian tersebut tidak benar adanya dan motifnya sendiri karena terlilit hutang” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bahyangkara
Akibat perbuatannya, pelaku A harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Penyebaran Berita Bohong, dengan ancaman 10 tahun penjara.