CIREBON, PILARadio – Tim khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus tiga pelaku pembobolan minimarket yang beraksi di belasan lokasi dengan kerugian puluhan juta rupiah pada Selasa siang. Ironisnya, dengan cara menjebol atap, eksekutor dari pembobolan ini merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Dari tangan pelaku, petugas menyita sepeda motor, tangga, handphone, dan sisa barang hasil kejahatan.
Beginilah aksi pencurian yang dilakukan komplotan pembobol minimarket saat beraksi di wilayah Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa siang. Dengan santainya, A-B-H, eksekutor pencurian, tampak lalu lalang mengincar barang di dalam minimarket yang sudah tutup. Bersama empat orang temannya, A-B-H yang berstatus pelajar menggondol barang di dua minimarket di wilayah hukum Polres Cirebon Kota hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dari lima orang pelaku, Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus tiga pelaku, yaitu A-M, Y-A-L, dan A-B-H. Ketiganya diringkus tanpa perlawanan saat bersembunyi di tempat pelariannya di Kabupaten Cirebon. Bersama tersangka, petugas menyita sepeda motor, handphone, tangga kayu, dan sisa barang hasil kejahatan yang belum sempat terjual.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan pembobol minimarket yang beraksi di belasan T-K-P di wilayah Cirebon Kota, Kabupaten Majalengka, dan Garut selalu membagi tugas, mulai dari mencari kayu untuk memanjat hingga mengawasi lokasi. Bahkan, A-B-H, pencuri paling kecil, sengaja disiapkan untuk menjadi eksekutor membobol atap hingga mengambil barang. Aksinya pun terhenti setelah petugas berhasil mengidentifikasi rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pencurian.
“Kejadian tindak pidana pencurian dan pemerasan dengan sasaran Alfamart yang masuk dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota ada 2 TKP yang berhasil kita tangani. Pelaku sudah melakukan belasan kali di berbagai tempat. Total pelaku Ada 5 pelaku yang kita amankan baru 3 orang dan 2 orang DPO.” Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang. Sedangkan satu tersangka lainnya sudah berhasil diamankan oleh petugas Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.