CIREBON, PILARadio – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengepung Istana Negara dan gedung DPR RI hari ini, Selasa (05/12/2023).
Mereka menuntut segera mensahkan revisi undang-undang no 06 tahun 2014 tentang masa jabatan kuwu yang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Keberangkatan dilepas Bupati Cirebon, H. Imron Rosadi tadi malam.
Sekjen FKKC, Kuswanto menjelaskan, pihaknya ingin menuntut janji DPR RI yang sudah berjanji kepada para kepala desa sesuai dengan tuntutan kita untuk terwujudnya revisi undang-undang desa no 6 tahun 2014 agar bisa segera di sahkan dan diundangkan pada tahun 2023 ini.
Menurutnya, hal tersebut sesuai perkembangan dan pergerakan kami sangat realistis dan rasional ketika DPR RI melakukan paripurna pada tanggal 11 Juli 2023 yang menyatakan bahwa adalah usulan revisi undang-undang desa itu menjadi hak inisiasi DPR.
“Ini yang sedang kami tuntut kepada DPR RI meminta sesuai janji para wakil rakyat kita yang berada di DPR RI untuk bisa mengesahkan revisi undang-undang desa pada tahun ini” ujarnya sebelum keberangkatan, Senin (04/12/2023) malam.
Kuswanto berharap, apa yang menjadi DIM DPR RI dan rancangan undang-undang yang sudah di susun ini setelah mendapat persetujuan dari pemerintah untuk bisa segera di sahkan.
Bahwa inisiasi DPR RI tentang revisi undang-undang desa ini tahun sekarang untuk di sahkan dan pemerintah pun sudah bersurat pada tanggal 18 September bahwa sinyalemen pemerintah untuk serius di bahas dan di sahkan.
“Makanya pergerakan yang akan dilakukan pada esok hari adalah tindak lanjut pergerakan kami yang kemarin dan banyak hal yang ingin kami sampaikan bahwa setelah implementasi 5 tahun dari undang-undang no 6 tahun 2014,” ungkapnya.
Banyak hal-hal yang belum bisa sesuai dengan harapan para kepala desa makanya kami tekankan secara utuh bukan hanya masalah perpanjangan masa jabatan saja tetapi menuntut kedaulatan desa bahwa desa itu memiliki kewenangan untuk menentukan masa depan desa itu sendiri.
Bukan nya kami tidak mau diatur tetapi aturan itu harus di sesuaikan dengan keanekaragaman desa seluruh Indonesia tentunya tidak bisa di generalisir satu sama lainnya ini semua demi kebaikan desa bahwa desa harus berdaulat.
Desa memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunan nya sendiri tidak ditentukan dan di intervensi oleh pemerintah.
“Kami berharap apa yang sudah di paripurnakan dan apa yang menjadi tuntutan kami di realisasikan, ” pungkasnya.