PILARadio.com – Musisi Vidi Aldiano resmi digugat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang.
Menurut Minola, gugatan dilayangkan karena lagu Nuansa Bening dibawakan oleh Vidi Aldiano dalam sedikitnya 31 pertunjukan komersial tanpa izin resmi dari penciptanya. Ia menjelaskan bahwa kliennya sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, namun tidak kunjung tercapai kesepakatan mengenai hak royalti dan kompensasi. Akhirnya, jalur hukum dipilih sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan kejelasan.
Minola juga menyebut bahwa pihak Vidi Aldiano sebenarnya sempat mengakui adanya pelanggaran saat pembicaraan informal sebelumnya. Namun, perbedaan pendapat muncul terkait besaran ganti rugi. “Persoalannya bukan soal pelanggarannya ada atau tidak, karena itu sudah diakui. Tapi lebih pada nominal ganti rugi yang belum disepakati,” ujar Minola dalam pernyataan resminya.
Keenan Nasution sendiri sempat menceritakan bahwa manajer Vidi datang ke rumahnya pada tahun 2024 membawa uang Rp50 juta sebagai bentuk “tanda terima kasih”. Namun, ia menolak pemberian tersebut karena merasa pendekatannya tidak sesuai. “Saya enggak suka seperti itu. Tiba-tiba datang tanpa pernah bicara sebelumnya, lalu kasih uang. Itu menurut saya bukan cara yang benar,” kata Keenan dalam konferensi pers.
Nuansa Bening merupakan lagu yang diciptakan Keenan Nasution pada tahun 1978, dan menjadi salah satu karya legendaris di musik Indonesia. Lagu ini diaransemen ulang oleh Vidi Aldiano pada tahun 2008 sebagai bagian dari album debutnya, yang turut melambungkan nama sang solois. Kini, konflik seputar hak cipta dan royalti atas lagu tersebut kembali mencuat dan tengah bergulir di pengadilan.