PILARadio.com – Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum senilai Rp 24,5 miliar terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris “Nuansa Bening”. Gugatan ini diajukan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka menuduh Vidi telah membawakan lagu tersebut tanpa izin dalam puluhan konser komersial sejak 2008.
Dalam dokumen gugatan bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, disebutkan bahwa pelanggaran terjadi dalam 31 penampilan yang berlangsung antara 2009 hingga 2024. Keenan dan Rudi merinci tuntutan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar untuk penampilan tahun 2009–2013, dan Rp 14,5 miliar untuk periode 2016–2024. Selain kompensasi uang, mereka juga meminta penyitaan sementara atas aset milik Vidi sebagai jaminan hukum.
Menariknya, di balik penggunaan lagu ini, terdapat kisah lama yang melibatkan hubungan personal antara keluarga Vidi dan para pencipta lagu. Menurut kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, permintaan untuk membawakan lagu “Nuansa Bening” awalnya datang dari ayah Vidi, Harry Kiss, yang memiliki hubungan dekat dengan Keenan dan Rudi. Namun, Minola menegaskan bahwa kedekatan pribadi tidak bisa menggantikan izin resmi yang dibutuhkan secara hukum.
Minola juga menyebut bahwa lagu tersebut diperkirakan telah dibawakan lebih dari 300 kali tanpa izin sejak 2008, meskipun dalam gugatan hanya 31 penampilan yang dijadikan dasar perhitungan. Ia menyayangkan kurangnya penghormatan terhadap hak cipta para pencipta lagu, terutama karena “Nuansa Bening” dianggap berperan penting dalam mengangkat nama Vidi di industri musik tanah air.
Meski demikian, pihak penggugat tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pengadilan. “Kami ingin pengadilan menentukan nilai kompensasi yang adil. Berapa pun hasilnya nanti, baik dari pihak Vidi maupun klien kami pasti akan menghormatinya,” ujar Minola. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.