CIREBON, PILARadio – Selama bulan Januari sampai Februari 2024, Satuan Reserse /SATRES Narkoba Polres Cirebon Kota telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis
Sabu, Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Gorilla) dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar.
Melalui Konferensi Pers di Mako Polres Cirebon Kota, Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, menjelaskan, Sebanyak 16 orang tersangka diamankan dan dikategorikan sebagai pengedar. Dikatakannya, rata rata, para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 Tahun.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 19 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Keseluruhan
65 Gram, yang terdiri dari 13 Paket Sedang dan 6 Paket Kecil siap Edar” jelasnya, Jum’at (01/03/2024) siang.
Waka Polres menambahkan, 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Gorilla) dengan berat keseluruhan 23 Gram dengan rincian 5.085 Butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin.
Selain itu, masih diungkapkannya, 10 Unit Handphone Berbagai Merk, 3 unit timbangan digital, 3 pack plastik serta 1 buah lakban pelaku turut diamankan.
Ia menyebut, beberapa pelaku pernah keluar masuk Lapas. Bahkan, dirinya mengedarkan barang haram tersebut sampai luar kota. Diantara tersangka tersebut, didapat pula seorang tersangka yang baru menikah di dalam Polres setelah permohonannya dikabulkan.
Para tersangka diamankan diberbagai wilayah hukum polres Cirebon Kota, dan 3 diantaranya ditangkap di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dalam pengungkapan kasus tersebut, setidaknya 15ribu nyawa terselamatkan.