PILARadio.com – Nauval Wira Hakim (18), pria di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap setelah aksinya menempelkan kelamin ke Al-Qur’an viral. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Nauval pun ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 156 a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr di Mapolres,
Sebelum menempelkan kelaminnya ke Al-Qur’an, tersangka terlebih dahulu melakukan onani. Aksi itu direkam oleh tersangka melalui ponselnya.
Diketahui sebelumnya foto dan video Nauval menempelkan kelamin ke Al-Qur’an beredar luas pada Jumat (10/11) kemarin.
Nauval terlihat meletakkan kitab suci itu di bagian kemaluannya. Saat itu, pria itu dalam kondisi telanjang. “Benar, dia sudah kami amankan. Kami mengamankan dia usai viralnya foto dia tadi. Dia baru kami amankan sekira pukul 11.10 WIB siang tadi,” kata Kasatreskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre
Pelaku ditangkap di rumahnya. Kini pelaku dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, karena dia baru kami amankan beberapa jam lalu,” jelasnya.