PILARadio.com – Piyono, seorang pria dari Malang, baru-baru ini divonis 5 bulan penjara karena melanggar Undang-Undang Perikanan dengan memelihara ikan aligator gar di kolamnya. Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika penyidik dari Polda Jatim menemukan lima ikan aligator gar di kolam pemancingan milik Piyono di Kedungkandang, Malang. Ikan tersebut termasuk dalam daftar yang dilarang dipelihara karena dianggap membahayakan dan merugikan.
Piyono, yang memelihara ikan tersebut sejak 2008, tidak menyangka hobinya berakhir dengan hukuman pidana. Pada 2 Februari 2024, penyidik Polda Jatim bersama petugas dari BPSPL Denpasar melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan warga. Penyelidikan dilakukan dengan surat perintah resmi, dan ditemukan bahwa ikan aligator gar berada di kolam yang dikelola Piyono.
Pada 22 Februari 2024, tim BPSPL Denpasar melakukan identifikasi terhadap ikan tersebut dan menyimpulkan bahwa ikan aligator gar termasuk dalam kategori yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020. Piyono dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Piyono menjalani persidangan dan pada 9 September 2024, hakim memutuskan vonis 5 bulan penjara. Kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut, menilai bahwa hukuman ini terlalu berat, terutama karena peraturan pelarangan ikan aligator gar baru diterbitkan pada 2020, sedangkan Piyono sudah memelihara ikan tersebut sejak 2008. Guntur juga menyoroti kurangnya sosialisasi mengenai larangan ini kepada masyarakat.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Suud menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan hukuman yang dijatuhkan sudah dipertimbangkan dengan baik. Suud menambahkan bahwa Piyono telah menjalani masa tahanan sebelumnya, sehingga hukuman yang tersisa hanya 4 bulan. Piyono membeli ikan aligator gar di pasar hewan Splindid, Malang, dan polisi menemukan ikan tersebut setelah menerima laporan dari warga.