CIREBON, PILARadio – Keluarga para terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada Senin siang, memohon agar Presiden Prabowo Subianto dapat membebaskan anak-anak mereka, karena mereka yakin bahwa Rivaldy dan kawan-kawan tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky delapan tahun silam. Permohonan ini disampaikan oleh pihak keluarga setelah mendengar putusan PK dari Mahkamah Agung pada Senin siang.
Keluarga para terpidana kasus kematian Vina dan Eky kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali untuk Saka Tatal, Rivaldy, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramdani, Supriyanto, dan Sudirman. Keluarga tetap berkeyakinan bahwa para terpidana bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky delapan tahun silam.
Berdasarkan keyakinan tersebut, pihak keluarga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan para terpidana. Keluarga berharap agar ada keadilan bagi anak-anak yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon.
“Harapan dari orang tua untuk anak-anak kami dibebaskan karena anak-anak kami memang tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu makanya tolong pak Presiden mohon dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini” Ujar orang tua terpidana Hadi Saputra, Kasana
Keluarga mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang menolak seluruh permohonan PK untuk Saka Tatal dan tujuh terpidana. Karena itu, mereka berharap Presiden Prabowo Subianto mendengar permintaan mereka dan dapat mengabulkannya.
“Memang hasil yang diumumkan MA sangat mengecewakan saya berharap Presiden Prabowo mendengarkan dan melihat keadaan kondisi orang tua 7 terpidana ” Tutup Kosim Selaku ayah dari terpidana Eko Ramdani