PILARadio.com – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi, mengungkap bahwa potensi royalti lagu dan musik di Indonesia bisa mencapai Rp5 triliun per tahun. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait RUU Hak Cipta pekan lalu.
Fahmi menjelaskan bahwa penghimpunan royalti dibagi dalam dua klaster layanan publik komersial, yaitu analog dan digital.
Pada sektor analog, objek royalti mencakup berbagai tempat dan layanan seperti restoran, kafe, bar, konser musik, hotel, karaoke, bioskop, transportasi umum, hingga lembaga penyiaran TV dan radio.
Sementara itu, sektor digital mengacu pada penggunaan musik di platform Digital Service Provider (DSP) seperti YouTube, Spotify, iTunes, dan Meta. “Sepanjang mempublikasikan lagu untuk kepentingan komersial, itu menjadi objek koleksi,” ujar Fahmi.
Fahmi memaparkan bahwa potensi royalti dari sektor analog mencapai Rp3 triliun, dengan catatan seluruh pengguna patuh. Namun, angka kepatuhan pembayaran royalti saat ini baru 2–3 persen. Di sisi lain, sektor digital memiliki potensi mencapai Rp2 triliun, meski saat ini baru terkumpul sekitar Rp100–200 miliar.
LMKN optimistis potensi di kedua sektor tersebut bisa dioptimalkan sehingga total penghimpunan royalti dapat menembus Rp5 triliun per tahun.
Sumber : www.voi.id

















