CIREBON, PILARadio – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon melaksanakan operasi minuman keras menjelang Natal dan pergantian tahun. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon gencar melaksanakan operasi minuman beralkohol ilegal menjelang Natal dan Tahun Baru. Operasi miras ilegal ini menyasar lima titik, yakni Kecamatan Sumber, Tengahtani, Plered, Ciledug, dan Kecamatan Beber.
Dalam operasi ini, petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon menyisir secara teliti setiap warung dan tempat yang terindikasi menjual minuman keras ilegal dan tidak memiliki izin. Petugas bahkan mendatangi rumah kos dan pemondokan karena adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras serta dugaan prostitusi terselubung.
Kepala Seksi Opsdal Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, menjelaskan bahwa dalam operasi minuman beralkohol ilegal ini petugas berhasil mengamankan 320 botol miras pabrikan berbagai merek dan 600 botol miras tradisional. Satpol PP Kabupaten Cirebon bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam mengamankan miras ilegal dari sejumlah tempat.
“Kita dapati dari hasil razia di 5 Kecamatan diantaranya miras berjumlah ratusan baik yang berizin maupun tradisional dan kita menemukan juga di Kecamatan Ciledug terdapat 3 pasangan yang diduga bukan suami istri serta di Kecamatan Beber itu 4 pasang” Ujar Kasi Opsdal Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya.
Sementara itu, operasi rutin yang dilaksanakan oleh Satpol PP ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 17 Ayat 1 tentang tertib minuman beralkohol, Pasal 24 tentang tertib tuna sosial, Pasal 25 tentang tertib rumah pemondokan dan rumah kos, serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 50 Tahun 2018 tentang izin minuman beralkohol.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon mengimbau kepada masyarakat untuk meminimalisasi konsumsi minuman beralkohol menjelang pergantian tahun guna mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat.






















