PILARadio.com – Unggahan viral di media sosial menampilkan foto bumbu masak berlabel halal yang ternyata mengandung alkohol. Hal ini memicu perbincangan luas karena label halal sangat penting, terutama di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia, di mana konsumen kerap memastikan kehalalan produk sebelum membeli.
Untuk dikategorikan halal, sebuah produk harus bebas dari unsur alkohol, babi, dan segala yang diharamkan dalam Islam. Namun, unggahan netizen di platform Threads memperlihatkan bumbu masak berlabel halal dengan kandungan alkohol.
Dalam foto yang viral, tertulis bahwa bumbu tersebut mengandung alkohol 0,06% pada deret komposisi di kemasan, sementara bagian depan kemasan menampilkan label halal resmi dari BPJPH Kementerian Agama. Kondisi ini memicu berbagai komentar netizen, mengingat alkohol termasuk salah satu yang diharamkan dalam Islam.
Bolehkah produk halal mengandung alkohol?
Jawabannya ada pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol, kandungan alkohol dalam produk halal harus aman dan tidak memabukkan. Fatwa ini membedakan antara khamr (minuman memabukkan), alkohol/etanol, dan minuman beralkohol.
Menurut Fatwa MUI, alkohol adalah etil alkohol atau etanol, senyawa kimia dengan rumus C2H5OH. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non-khamr untuk bahan makanan hukumnya mubah, artinya diperbolehkan selama tidak membahayakan kesehatan.
Batas penggunaan alkohol dalam produk halal juga diatur:
- Untuk minuman, kandungan alkohol/etanol tidak boleh lebih dari 0,5%.
- Untuk makanan (padatan), kandungan alkohol boleh lebih dari 0,5% asalkan tetap aman bagi kesehatan.
Dengan aturan ini, sebagian produk berlabel halal tetap bisa mengandung alkohol dalam jumlah kecil tanpa melanggar ketentuan syariat, asalkan sesuai Fatwa MUI dan aman dikonsumsi.
Sumber : www.cnnindonesia.com


















