PILARadio.com – SETARA Institute kembali merilis Laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2025 yang menjadi salah satu rujukan penting dalam memetakan kondisi toleransi di Indonesia. Dalam laporan terbaru tersebut, Salatiga berhasil menempati posisi teratas sebagai kota paling toleran di Indonesia tahun ini.
Capaian tersebut memperkuat reputasi Salatiga yang selama beberapa tahun terakhir konsisten berada di jajaran kota dengan tingkat toleransi tinggi. Penilaian ini tidak hanya melihat aspek sosial, tetapi juga mencakup kebijakan pemerintah, peran masyarakat, serta kondisi keberagaman yang ada di masing-masing kota.
Laporan Indeks Kota Toleran 2025 merupakan publikasi kesembilan sejak pertama kali diluncurkan pada 2015. Dalam setiap edisinya, laporan ini menjadi barometer penting untuk menilai sejauh mana praktik toleransi berkembang di tingkat kota, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, dalam acara peluncuran yang digelar di Jakarta pada 22 April 2025, memaparkan berbagai temuan penting terkait dinamika toleransi nasional. Ia menekankan bahwa meskipun secara umum kondisi toleransi di Indonesia menunjukkan tren positif, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Berdasarkan hasil penelitian, sepuluh kota dengan skor toleransi tertinggi pada 2025 secara berurutan adalah Salatiga, Singkawang, Semarang, Pematang Siantar, Bekasi, Sukabumi, Magelang, Kediri, Tegal, dan Ambon.
Masuknya beberapa kota dalam daftar ini mencerminkan perubahan peta toleransi nasional yang semakin dinamis. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah Kota Tegal yang mengalami lonjakan peringkat sangat signifikan. Jika pada tahun sebelumnya berada di posisi ke-39, kini Tegal berhasil menembus posisi 10 besar, tepatnya di peringkat ke-9.
Menurut Halili, peningkatan tersebut tidak terjadi secara kebetulan. Ada sejumlah faktor yang mendorong kemajuan tersebut, salah satunya adalah keberadaan regulasi yang mendukung kerukunan. Pemerintah Kota Tegal diketahui telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, yang menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem toleransi.
Regulasi semacam ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang aman bagi masyarakat dalam menjalankan keyakinannya. Selain itu, peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial juga menjadi faktor penentu dalam penilaian Indeks Kota Toleran.
Tidak hanya menyoroti kota dengan capaian terbaik, laporan ini juga memberikan perhatian pada kota-kota yang berada di peringkat terbawah. Dalam paparannya, Halili menyebut bahwa kota dengan skor toleransi rendah umumnya menghadapi masalah pada aspek kepemimpinan.
Kepemimpinan politik dan birokrasi yang kurang kondusif menjadi salah satu faktor utama yang menghambat perkembangan toleransi. Dalam beberapa kasus, kondisi tersebut memicu munculnya kebijakan yang cenderung diskriminatif atau berpihak pada kelompok tertentu.
Halili juga menyoroti adanya kecenderungan formalisasi kebijakan berbasis agama di sejumlah daerah. Kebijakan semacam ini dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan beragama dan mengganggu harmoni sosial jika tidak dikelola dengan bijak.
Secara nasional, hasil studi menunjukkan adanya peningkatan skor rata-rata toleransi. Pada tahun 2025, skor nasional berada di angka 4,97 dalam skala 1 hingga 7. Angka ini meningkat sebesar 0,05 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 4,92.
Kenaikan ini menjadi indikasi bahwa kondisi toleransi di Indonesia secara umum berada dalam kategori cukup baik dan terus menunjukkan tren perbaikan. Meski peningkatannya tidak terlalu besar, namun konsistensi kenaikan dari tahun ke tahun menjadi sinyal positif.
Penilaian dalam Indeks Kota Toleran dilakukan terhadap 94 kota dari total 98 kota di Indonesia. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan empat variabel utama yang kemudian dijabarkan menjadi delapan indikator penilaian.
Variabel tersebut meliputi regulasi pemerintah, regulasi sosial, tindakan pemerintah, serta kondisi demografi sosio-keagamaan. Pendekatan ini digunakan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi toleransi di setiap kota.
Regulasi pemerintah mencakup kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam mendukung toleransi. Sementara regulasi sosial melihat norma dan praktik yang berkembang di masyarakat. Tindakan pemerintah mengukur sejauh mana kebijakan tersebut diimplementasikan, sedangkan aspek demografi melihat komposisi keberagaman yang ada.
Keberhasilan Salatiga dalam menduduki peringkat pertama tidak lepas dari kombinasi berbagai faktor tersebut. Kota ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebijakan pemerintah dan praktik sosial yang inklusif.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam menjaga harmoni juga menjadi kunci penting. Toleransi tidak hanya dibangun melalui kebijakan, tetapi juga melalui interaksi sehari-hari antarwarga yang saling menghormati perbedaan.
Capaian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia. Praktik baik yang diterapkan di Salatiga dapat direplikasi dengan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing daerah.
Di sisi lain, laporan ini juga menjadi pengingat bahwa upaya membangun toleransi harus dilakukan secara berkelanjutan. Tantangan yang ada tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat, melainkan membutuhkan komitmen jangka panjang dari semua pihak.
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menciptakan kebijakan yang inklusif. Namun, tanpa dukungan masyarakat, kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen lainnya menjadi sangat penting.
Indeks Kota Toleran tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai instrumen advokasi. Melalui data yang disajikan, diharapkan muncul kesadaran kolektif untuk terus memperkuat nilai-nilai toleransi di tengah keberagaman.
Dengan hasil yang dirilis tahun ini, optimisme terhadap masa depan toleransi di Indonesia tetap terjaga. Meski masih ada tantangan, arah perbaikan sudah terlihat.
Ke depan, diharapkan semakin banyak kota yang mampu meningkatkan skor toleransinya. Dengan begitu, Indonesia sebagai negara dengan keberagaman tinggi dapat terus menjaga persatuan dan harmoni sosial.
Keberhasilan Salatiga menjadi peringkat pertama bukan sekadar pencapaian simbolis, tetapi juga cerminan bahwa toleransi dapat diwujudkan melalui kerja nyata. Hal ini menjadi bukti bahwa keberagaman bukanlah penghalang, melainkan kekuatan yang dapat memperkaya kehidupan sosial.
Sumber : www.voi.id


















