CIREBON, PILARadio – Buronan kasus korupsi dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akhirnya berhasil ditangkap setelah tiga tahun melarikan diri. Tersangka yang merupakan mantan karyawan kantor pos di Cirebon, Jawa Barat, diringkus aparat kepolisian saat tertidur lelap di tempat persembunyiannya di Lampung, Selasa malam.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat diamankan, tersangka justru terlihat tenang dan bahkan sempat tersenyum ketika hendak dibawa petugas kembali ke Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam rekaman video amatir yang beredar, terlihat sejumlah anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota memasuki sebuah rumah di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka bernama Eman Kuswandi (37), yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang.
Tersangka ditangkap saat sedang tidur di dalam kamar. Ia tampak kebingungan ketika tiba-tiba banyak polisi berada di sekelilingnya. Setelah tersadar, ia tidak melakukan perlawanan dan justru menunjukkan sikap santai saat dibawa keluar oleh petugas.
Eman Kuswandi diketahui merupakan mantan karyawan kantor pos di Cirebon. Ia mengakui telah melakukan manipulasi dalam penyaluran dana bantuan sosial PKH. Modus yang dilakukan adalah dengan mengubah data serta nominal bantuan yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Selisih dana hasil manipulasi tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Praktik ini berlangsung cukup lama hingga akhirnya terungkap oleh pihak berwenang.
Dari hasil penyelidikan, tercatat sekitar 900 penerima manfaat terdampak dalam kasus ini. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Cirebon menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana bantuan sosial, menjadi prioritas karena menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan.
“Ini merupakan kasus lama penyaluran PKH tahun 2022/2023 modusnya dengan mengubah nominal bantuan yang seharusnya diterima oleh masyarakat kemudian sudah kita lakukan pencarian dan kabar terakhir berada di Lampung dan kita langsung mengirimkan personil untuk menangkap pelaku hingga pelaku berhasil diamankan saat sedang tidur total kerugian mencapai 264 Juta dari 900 penerima PKH dan uangnya ini dipakai untuk kebutuhan sehari-hari” Ujar Kapolres Cirebon, AKBP Eko Iskandar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta.


















