KUNINGAN, PILARadio – Seorang pria berusia 51 tahun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Selasa siang, diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan karena diduga mencabuli tiga anak di bawah umur. Pelaku yang berprofesi sebagai tukang rongsokan ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kepada polisi.
Inilah pelaku berinisial AA, warga Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Selasa siang, digelandang petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.
Pelaku ditangkap usai dugaan pencabulan kepada tiga anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Dua korban masih berusia 10 tahun, satu di antaranya penyandang disabilitas, sementara satu korban pencabulan berusia 5 tahun masih balita. Modus pelaku dengan cara mengajak korban yang nantinya diberi jajan serta dibelikan mainan. Pencabulan ini dilakukan di sebuah warung dan rumah pelaku sendiri.
Kasus dugaan pencabulan terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Aksi pencabulan kepada tiga anak di bawah umur dilakukan sejak bulan Januari tahun 2025.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AA yang bekerja sebagai tukang rongsok.
“Korbannya ada 2 orang awalnya korban mengadu ke orang tuanya dan pelakunya itu masih tetangganya singkat cerita orang tua melaporkan tindakan pelaku kepolisian setelah itu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku modusnya sendiri di iming-imingi jajan minuman” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara.
Akibat perbuatannya, pelaku AA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.