CIREBON, PILARadio – Menindaklanjuti instruksi Presiden, petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus enam pelaku tindak pidana perdagangan orang pada Kamis siang. Dari enam pelaku, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga yang tergiur uang sponsor pemberangkatan tenaga kerja ke Timur Tengah. Dari tangan pelaku, petugas menyita paspor dan tiket pesawat tujuan Timur Tengah.
Para pelaku berinisial M-T, C-A, A-M, R, Car, dan Nur tertunduk lesu usai diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon pada Kamis siang. Keenam tersangka merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dengan sengaja memberangkatkan sejumlah warga ke berbagai negara di Timur Tengah. Bahkan, dua tersangka yakni Car dan Nur merupakan ibu rumah tangga yang telah beraksi sejak tahun 2020.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah paspor milik korban. Petugas juga menyita tiket pesawat milik korban yang diberangkatkan oleh para tersangka. Umumnya, korban diberangkatkan dengan iming-iming gaji tinggi dan ke negara yang aman serta tidak berkonflik.
Dari pemeriksaan maraton yang dilakukan petugas, diketahui bahwa masing-masing tersangka memperoleh uang dari sponsor sebesar empat juta rupiah. Uang tersebut didapat dari setiap orang yang berhasil diberangkatkan. Hal itulah yang membuat dua ibu rumah tangga terlibat dalam perdagangan orang.
“Dalam kurun waktu satu minggu, kita berhasil mengamankan tiga kasus tindak pidana perdagangan orang dengan jumlah tersangka enam orang, kebanyakan motif tersangka yaitu ekonomi. Pelaku mendapat keuntungan bersih sekitar empat hingga lima juta setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran.” Ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo D.C. Tarigan
Akibat ulah para tersangka ini, korban yang sebelumnya dijanjikan gaji tinggi justru mendapatkan bayaran kecil hingga tidak digaji selama berbulan-bulan dan bahkan mengalami kekerasan fisik. Petugas pun masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan para tersangka yang ditengarai biasa mengirim tenaga kerja ke Timur Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman lima belas tahun penjara.