JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu syarat Indonesia menjadi negara maju adalah pekerjanya memiliki upah minimal Rp 10 juta per bulan. Tapi, apakah perusahaan mampu membayar semua karyawannya dengan gaji minimal Rp 10 juta per bulan?
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani, menilai Indonesia hanya bisa menjadi negara maju bila bisa menciptakan produktivitas minimal 3 kali lipat produktivitas yang diciptakan pada PDB 2022, dengan asumsi jumlah penduduk yang sama.
Kalau pekerja Indonesia secara kumulatif bisa menciptakan tingkat produktivitas ini, kata dia, gaji Rp 10 juta per bulan tidak akan menjadi masalah bagi perusahaan. Tapi masalahnya, untuk mencapai ke tingkat produktivitas tersebut, Indonesia perlu upgrade skills para pekerjanya.
Untuk itu, Indonesia perlu lebih fokus kepada peningkatan skill dan produktivitas pekerja daripada fokus pada angka pendapatannya. Secara natural, gaji naik akan mengikuti peningkatan produktivitas dan nilai tambah yang diciptakan oleh pekerja di perusahaan serta berdasarkan kebutuhan dan daya saing pekerja di pasar tenaga kerja.
“Kapan upah Rp 10 juta tersebut bisa menjadi standar upah pekerja, ya tergantung pada kecepatan transformasi skill dan struktur ekonomi Indonesia untuk menciptakan produktivitas tersebut,” tegas Shinta.
Selain itu, dilihat dari berbagai sector hanya perusahaan di sektor jasa lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja profesi dengan tingkat pendidikan minimal S1, bahkan juga harus disertai dengan sertifikasi profesi.
Source : www.kumparan.com