CIREBON, PILARadio – Seorang pedagang mainan, MS (40) ditangkap Polisi dengan dugaan pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur. Aksi bejatnya itu berawal dari kesehariannga berkeliling menjual mainan. Dengan iming-iming mainan gratis, kedua korban melakukan pelecehan dengan meraba-raba bagian sensitif.
Kapolresta Cirebon Polda Jawa Barat Kombes Pol Sumarni mengatakan aksi bejad pelaku terjadi di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada 25 Desember 2023.
“Pelaku mengiming-imingi dua korban dengan mainan,” ucap Kombes Pol Sumarni di Mapolresta Cirebon, Selasa (16/01/2024).
Aksi pelaku ketahuan oleh orang lain, sehingga dilaporkan kepada polisi. Polisi yang dapat laporan langsung saja menangkap pelaku. Dari aksi tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.
Dari kejadian ini, Kapolresta menghimbau orangtua agar lebih mengawasi anak supaya tidak menjadi korban kejahatan.
“Kami mengimbau orangtua lebih mengawasi anak supaya tidak menjadi korban tindak kejahatan,” ucap mantan Kapolres Subang Polda Jawa Barat, tersebut.
Sementara itu, MS mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejad itu, karena khilaf. MS alias Kolor dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.