CIREBON, PILARadio – Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam, dengan agenda mendengar jawaban dari termohon atau kontra memori, yang digelar di Pengadilan Negara Cirebon, pada Jumat (26/7/2024) kemarin, Jaksa menolak novum baru yang diajukan oleh pemohon.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari keluarga Vina, menilai argumen tersebut merupakan hal yang wajar dalam sebuah persidangan.
“Terkait penolakan novum oleh Jaksa pada PK Saka Tatal, itu hal yang wajar dari masing-masing pihak mengeluarkan argumen dan menurut saya itu biasa di pengadilan,” ungkap Raden Reza Pramadia, salah satu kuasa hukum Vina,
Reza mengatakan, PK yang diajukan oleh Saka Tatal, peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam merupakan kecelakaan, keluarga Vina membantah, pihaknya masih meyakini peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana.
“Kami pihak keluarga tetap mengikuti jalannya perkembangan, tapi kami masih beranggapan kasus itu adalah pembunuhan berencana, karena dari keputusan akhir (sidang) yang sudah inkrah pada tahun 2017 lalu,” katanya.
Keyakinan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana, karena pada peristiwa tahun 2016 terjadi, barang bukti berupa motor tidak mengalami kerusakan, serta keterangan para saksi yang mengungkapkan peristiwa tersebut merupakan pembunuhan.
“Sebelum ada putusan apapun kami masih tetap berpegang teguh pada pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi dan keluarga korban yang meyakini barang bukti berupa motor yang masih utuh seperti tidak ada kecelakaan,” ucapnya.
Diketahui, sidang lanjutan PK Saka Tatal akan kembali digelar di PN Cirebon pada hari Selasa (30/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.