PILARadio.com – Penemuan mayat yang ditemukan terkubur dengan cara yang mengerikan di dalam rumah di Bumi Citra Indah, RT 06 RW 13, Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, telah menciptakan kehebohan di kalangan warga setempat. Korban, yang tidak lain adalah pemilik rumah tersebut, Didi Hartanto (42), ditemukan dalam keadaan terkubur di ruang belakang rumahnya sendiri, dengan tubuhnya dicor dengan lapisan keramik.
Kronologi kejadian bermula ketika keluarga korban melaporkan kehilangan Didi pada tanggal 30 Maret 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian membentuk tim investigasi, yang didukung oleh Ditkrimum Polda Jawa Barat, untuk menyelidiki kasus tersebut. Aldi menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dengan memeriksa apakah kehilangan Didi merupakan hal yang wajar atau tidak.
Selama serangkaian penyelidikan, tim menemukan adanya kejanggalan di rumah korban, seperti hilangnya barang berharga dan tanda-tanda kerusakan yang mencurigakan. Aldi menjelaskan bahwa tim mengendus adanya ketidakberesan, terutama setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal. Akhirnya, setelah penyelidikan lebih lanjut, korban Didi ditemukan terkubur di dalam rumahnya sendiri.
Pada 30 Maret 2024, keluarga mencoba menghubungi Didi berkali-kali tanpa mendapat jawaban. Ketika mereka tiba di rumahnya, pintu rumah terkunci, dan mereka terpaksa membukanya menggunakan kunci duplikat. Awalnya, ketika rumah tersebut diperiksa oleh keluarga dan polisi, tidak ada yang mencurigakan.
Namun, beberapa hari kemudian, keluarga mulai curiga ketika mereka menemukan kasur yang robek dan dua unit motor milik korban hilang. Warga sekitar juga memberikan informasi bahwa korban terakhir kali terlihat bersama dengan Ijal, tukang kebun yang bekerja di rumahnya. Akhirnya, Ijal ditangkap oleh polisi sebagai tersangka pembunuhan terhadap Didi Hartanto.
AKBP Aldi Subartono menjelaskan bahwa Ijal mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa dia membunuh korban karena merasa tidak dibayar upah selama dua hari bekerja di rumah korban.