PILARadio.com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan hukum haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Dukungan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Hanif saat menghadiri kegiatan aksi bersih dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pendekatan teknis dan regulasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah nasional. Diperlukan juga pendekatan moral dan keagamaan agar kesadaran masyarakat semakin kuat.
“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” ujar Hanif.
Fatwa MUI Haram Buang Sampah Jadi Penguat Regulasi Lingkungan
Fatwa MUI tentang haram membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, danau, dan laut, disebut sebagai momentum penting dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan. Pemerintah menilai keterlibatan tokoh agama dapat mempercepat perubahan pola pikir masyarakat, terutama di tengah kondisi darurat sampah yang masih dihadapi Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, kembali menegaskan bahwa fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujarnya.
Menurut MUI, menjaga lingkungan hidup adalah bagian dari ajaran agama. Tindakan membuang sampah sembarangan dinilai tidak hanya merugikan manusia lain, tetapi juga merusak ekosistem yang menjadi amanah untuk dijaga bersama.
Indonesia Hadapi Tekanan Serius Akibat Sampah
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menilai Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat volume sampah yang terus meningkat setiap tahun. Sampah yang tidak terkelola dengan baik dari daratan kerap berakhir di sungai, dan pada akhirnya mencemari laut.
Hanif menegaskan bahwa rantai pencemaran tersebut harus segera diputus dari hulu. Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga, kawasan industri, hingga pusat-pusat kegiatan ekonomi.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegasnya.
Konsep menjadikan sampah sebagai sumber daya merujuk pada penguatan ekonomi sirkular, di mana sampah dipilah, didaur ulang, dan dimanfaatkan kembali sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) atau mencemari perairan.
Pengelolaan Sampah dari Hulu Jadi Kunci
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.
Upaya pengurangan sampah dari sumber mencakup pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, penguatan bank sampah, serta edukasi pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga. Sementara itu, literasi publik menjadi faktor penting agar masyarakat memahami dampak jangka panjang dari kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Di sisi lain, penegakan hukum juga perlu diperkuat. Pemerintah daerah didorong untuk menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal, khususnya di bantaran sungai dan kawasan pesisir.
Kolaborasi Pemerintah, Ulama, dan Masyarakat
Dukungan terhadap fatwa MUI haram buang sampah di sungai juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah dan tokoh agama dalam menjaga kelestarian lingkungan. KLH menilai kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan.
Melalui kerja sama antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, pengendalian sampah dari hulu diharapkan menjadi solusi utama dalam memutus rantai pencemaran.
Peran ulama dinilai strategis dalam menyampaikan pesan moral kepada umat, terutama di tingkat akar rumput. Dengan pendekatan agama, masyarakat diharapkan tidak hanya takut pada sanksi hukum, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah.
Menjaga Ekosistem Sungai dan Laut
Pencemaran sungai dan laut akibat sampah berdampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, terganggunya habitat biota air, hingga ancaman terhadap kesehatan manusia. Sungai yang tercemar juga meningkatkan risiko banjir akibat tersumbatnya aliran air oleh sampah.
Karena itu, fatwa MUI haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut diharapkan menjadi pengingat moral sekaligus pendorong aksi nyata di lapangan. Pemerintah menargetkan perubahan perilaku masyarakat sebagai fondasi utama dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Hanif menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar Indonesia mampu keluar dari tekanan darurat sampah dan mewujudkan lingkungan yang bersih serta sehat.
Dengan dukungan MUI dan penguatan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, langkah menuju pengendalian sampah nasional diharapkan semakin solid. Sinergi ini menjadi pesan kuat bahwa menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan keagamaan demi keberlanjutan generasi mendatang.
Sumber : www.cnnindonesia.com


















