CIREBON, PILARadio – Terkait dengan dorongan Presiden untuk membentuk tim pencari fakta pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyetujui pembentukan tim khusus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menurutnya, pembentukan tim pencari fakta itu dapat mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Vina yang telah tertunda selama delapan tahun.
“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan, sepakat dengan usulan keluarga almarhumah Vina yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Bapak Hotman Paris, untuk mengusulkan kepada Bapak Presiden Jokowi agar membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus Vina ini,” ungkapnya
Toni mengatakan, alasan menyetujui pembentukan tim pencari fakta tersebut, karena penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina dinilai adanya skenario dari penyidik.
“Alasan kami sepakat, karena setelah bermunculan saksi-saksi seperti diantaranya Liga Akbar, diputusan pengadilan, Liga Akbar ini seolah-olah mengetahui peristiwa itu, padahal keterangan Liga Akbar itu hanya mengikuti alur atau skenario penyidik,” katanya.
“Jadi diarahkan oleh oknum anggota polisi, lalu dituangkan dalam BAP, kemudian di pengadilannya keterangan dia (Liga Akbar) harus sesuai dengan BAP itu,” lanjutnya.
Padahal, Toni menambahkan, Liga Akbar tidak mengetahui peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
“Sekarang muncul Liga Akbar itu, dia menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui peristiwa itu, Liga Akbar ketemu dengan Eky itu di depan SMA 2 bukan, tidak seperti yang ada dalam keterangan yang menjelaskan dia berbarengan kemudian ada sekelompok itu, lalu Liga Akbar masuk gang,” lanjutnya.
Toni menilai, kasus pembunuhan Vina tersebut sudah masuk pada fase darurat hukum.
“Kami menilai perkara yang di sidangkan ini skenario, bukan fakta yang sebenarnya, oleh karenanya ini sudah darurat untuk penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.
Toni meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera membentuk tim pencari fakta kasus pembunuhan Vina, untuk menjaga citra hukum di Indonesia.
“Kalau Bapak Presiden ingin menjaga citra Polri, menjaga bahwa penegakan hukum di Indonesia ini benar dengan tujuan hukum yaitu keadilan, makan Bapak Presiden segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus ini,” jelasnya.
“Tujuannya adalah untuk menyelamatkan Polri, untuk menyelamatkan Kejaksaan untuk menyelamatkan Pengadilan, karena masyarakat ini sudah pesimis, sehingga harus segera diungkap secara transparan, kalau tidak masyarakat akan tetap tidak percaya pada penagakan hukum ini,” tutupnya.