PILARadio.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi ditetapkan sebagai pusat penarikan royalti musik di Indonesia. Selain menjadi lembaga utama, LMKN juga akan diaudit guna memastikan transparansi dalam pengelolaan royalti.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat bersama pemerintah, Komisi XIII DPR, LMKN, serta perwakilan industri musik di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Telah disepakati bahwa penarikan royalti musik akan dipusatkan di LMKN. Untuk menjamin transparansi, akan dilakukan audit terhadap kegiatan penarikan royalti yang sudah berlangsung,” ujar Dasco.
Fokus Penyelesaian RUU Hak Cipta dalam Dua Bulan ke Depan
Dasco menambahkan bahwa semua pihak sepakat menjaga iklim musik nasional agar tetap kondusif. Dalam dua bulan ke depan, fokus utama adalah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang akan menjadi payung hukum pengelolaan royalti di Indonesia.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Dirjen Kekayaan Intelektual, serta berbagai pihak dari LMK pencipta dan pelaku pertunjukan. Sejumlah musisi seperti Ariel Noah, Piyu Padi, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata juga hadir memberikan dukungan.
LMKN Gantikan Peran LMK Swasta, RUU Royalti Siap Dilanjutkan
Sebelumnya, penarikan royalti dilakukan oleh beberapa LMK swasta, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), dan Karya Cipta Indonesia (KCI). Kini, peran tersebut dipusatkan di LMKN.
Dasco juga menekankan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap dinamika pengelolaan royalti musik yang terjadi.
“Masyarakat diimbau tetap tenang. Tidak perlu takut memutar lagu untuk keperluan komersial karena proses harmonisasi sudah berjalan baik,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPR berkomitmen melibatkan para musisi, pencipta lagu, penyanyi, dan lembaga terkait sebagai bagian dari tim perumus RUU Hak Cipta yang akan mengatur lebih detail soal royalti musik.
RUU ini sebelumnya sempat mandek di DPR sejak tahun lalu. Namun, pasca rapat tersebut, proses legislasi dipastikan akan kembali berjalan.