PILARadio.com – Seorang pria bernama Fasal Hasan alias Luciano (50) menjadi buronan polisi usai melakukan penipuan bermodus pembuatan lagu menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Pelaku dilaporkan ke pihak berwajib setelah diketahui menjual lagu buatan AI kepada korban seharga Rp 2 juta per lagu.
Polrestabes Semarang telah menetapkan Luciano sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui, pria tersebut merupakan warga Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan penetapan DPO terhadap Luciano.
“Iya, itu sudah lama perkaranya. Pelaku sempat mengajukan praperadilan, tapi kami menang. Saat didatangi ke Jakarta, ternyata sudah kabur, sehingga kami tetapkan DPO,” ujar Andika kepada kumparan, Kamis (6/11).
Menurut Andika, kasus ini bermula saat korban memesan lagu kepada pelaku. Keduanya saling mengenal karena sama-sama berkecimpung di dunia musik. Namun, pelaku tidak membuat lagu secara manual, melainkan menggunakan teknologi AI.
“Korban memesan lagu yang dibuat secara manual, tapi ternyata lagu tersebut hasil buatan AI,” jelas Andika.
Dalam perjanjian kerja sama, korban memesan 60 lagu dengan nilai total mencapai Rp 120 juta atau Rp 2 juta per lagu. Transaksi itu dilakukan pada Oktober 2024. Namun setelah mengetahui lagu yang dibuat merupakan hasil AI, korban melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang.
Polisi menyebut Luciano memiliki ciri-ciri tinggi 178 sentimeter, berat 80 kilogram, rambut hitam lurus panjang, mata hitam, kulit sawo matang, dan memiliki tindik di kedua telinga.
Atas perbuatannya, Fasal Hasan alias Luciano dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sumber : www.kumparan.com


















