CIREBON, PILARadio – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu muda berinisial NP (35).
Pelaku NP mengelabui korbannya RN (31) berasal dari Yogyakarta yang ingin membeli rumah. Namun malang, down payment (DP) hingga ratusan juta yang sudah diberikan hilang.
Kapolres Ciko, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M menuturkan,kronologis peristiwa tersebut berawal dari korban (RN) bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu.
Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi KR serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi KR memberikan nomor pemilik rumah pelaku.
“Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Jum’at (12/1/2024).
Kemudian, lanjut Kapolres, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku di salah satu Kantor Notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
“Saat itu, pelaku menerima transfer uang Down Payment (DP) sebesar Rp. 750.000.000 dari harga rumah Rp. 1.450.000.000,” bebernya.
Kapolres menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.