PILARadio.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Dengan aturan ini, penggunaan fasilitas olahraga padel, seperti penyewaan lapangan dan akses masuk, kini dikenai pajak daerah sebesar 10 persen.
Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Andri Mauludi Rijal, membenarkan bahwa olahraga padel termasuk dalam daftar objek PBJT. Ia menyebut padel dikategorikan sebagai “olahraga permainan” yang dikomersialkan. “Betul, lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Tarif pajak sebesar 10 persen tersebut berlaku untuk berbagai bentuk transaksi, mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan layanan melalui platform digital. Menurut Andri, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan fasilitas olahraga berbayar. Ini berlaku untuk semua bentuk pembayaran, baik langsung maupun melalui aplikasi daring.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis penerimaan pajak dari sektor hiburan dan rekreasi, khususnya yang bersifat komersial. Olahraga padel belakangan memang tengah populer di Jakarta, dengan banyaknya lapangan baru bermunculan di berbagai pusat kebugaran dan kompleks olahraga.
Selain padel, Keputusan Kepala Bapenda tersebut juga mencakup berbagai jenis fasilitas olahraga lain yang masuk dalam kategori PBJT. Beberapa di antaranya adalah tempat kebugaran (fitness center), yoga, zumba, lapangan futsal, sepak bola, mini soccer, tenis, basket, bulu tangkis, voli, squash, panahan, biliar, panjat tebing, ice skating, berkuda, hingga arena tinju dan jetski. Semua fasilitas ini akan dikenai pajak hiburan apabila digunakan secara komersial.