PILARadio.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk sejumlah perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pada November 2025, tiga perusahaan digital baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu: International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC selaku pemilik ChatGPT.
Dengan tambahan ini, sampai akhir November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, sementara satu perusahaan, Amazon Services Europe S.a.r.l, dicabut penunjukannya.
“Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total mencapai Rp 34,54 triliun,” ujar Rosmauli dikutip dari siaran pers Senin (29/12/2025).
Penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang Artificial Intelligence (AI), termasuk ChatGPT, menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Secara rinci, total PPN PMSE yang disetor sejak 2020 hingga 2025 adalah:
-
2020: Rp 731,4 miliar
-
2021: Rp 3,9 triliun
-
2022: Rp 5,51 triliun
-
2023: Rp 6,76 triliun
-
2024: Rp 8,44 triliun
-
2025: Rp 9,19 triliun
PPN yang dipungut oleh pelaku PMSE ditetapkan sebesar 11%, dihitung dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari pembayaran oleh Pemanfaat Barang dan/atau Jasa, tidak termasuk PPN yang sudah dipungut.
Syarat penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE meliputi:
-
Nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan, dan/atau
-
Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.






















