CIREBON, PILARadio – Upaya peninjauan kembali atau PK dari mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Saka Tatal, yang sudah menjalani hukuman delapan tahun, rencananya akan mulai disidangkan pada tanggal 24 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Dalam persidangan PK tersebut, Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, sudah menentukan tiga hakim dalam proses persidangan PK tersebut.
Tiga hakim tersebut di antaranya Rizqy Yunia SH, Galuh Rahma Esti SH, dan Yustisia Permatasari SH, serta satu orang jaksa yakni Asep Sunarsa.
Sementara itu, tim kuasa hukum tengah mematangkan persiapan bagaimana saksi dan novum supaya tidak terbantahkan untuk mempertaruhkan semuanya.
Kuasa hukum Saka Tatal berharap proses persidangan ini berjalan lancar, objektif, transparan, dan independen.
“Alhamdulillah sudah ditentukan hakimnya ada tiga orang yaitu Rizqy Yunia SH, Galuh Rahma Esti SH, dan Yustisia Permatasari SH serta satu orang jaksa yakni Asep Sunarsa dan semoga proses persidangan ini berjalan lancar, objektif, transparan, dan independen” Ujarnya.
Hingga saat ini, kasus pembunuhan Vina dan Eki masih belum terungkap dengan jelas dan masih menjadi misteri. Dengan digelarnya sidang PK Saka Tatal ini diharapkan agar kasus segera dituntaskan dengan terang benderang tanpa merugikan pihak lain yang tidak bersalah dalam kasus tersebut.