PILARadio.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2) di Istana Kepresidenan. Peluncuran ini dilakukan setelah Prabowo menandatangani sejumlah peraturan penting, termasuk UU No. 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta PP No. 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Selain itu, Presiden juga menandatangani Keppres No. 30 Tahun 2025 yang menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Danantara dibentuk untuk mengelola aset negara yang diperkirakan mencapai hingga US$980 miliar atau sekitar Rp15.978 triliun. Badan ini memiliki peran penting dalam konsolidasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta mengoptimalkan dividen dan investasi yang dapat menghasilkan keuntungan untuk negara. Pembentukan Danantara merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memaksimalkan potensi aset negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Danantara sendiri lahir setelah Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN menjadi Undang-Undang. Badan ini akan memiliki fungsi utama dalam mengelola investasi yang mencakup sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan. Dalam forum World Government Summit di Dubai, Prabowo menjelaskan bahwa Danantara akan fokus pada investasi dalam proyek-proyek yang berkelanjutan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berwawasan lingkungan.
Pemerintah menargetkan bahwa investasi yang dikelola oleh Danantara dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis, termasuk PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, akan berada di bawah pengelolaan Danantara. Badan ini akan memiliki kewenangan dalam berbagai hal, mulai dari mengelola dividen BUMN hingga menyetujui penambahan modal dan restrukturisasi BUMN yang ada.
Danantara juga akan membentuk berbagai holding investasi dan holding operasional untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara. Beberapa kewenangan lainnya termasuk menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN dan mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI. Dengan begitu, Danantara diharapkan dapat menjadi lembaga yang tidak hanya mengelola investasi, tetapi juga mendukung kemajuan dan efisiensi BUMN serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi Indonesia.